• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 30 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Alasan Butuh Uang, Kemendagri Wacanakan Akses NIK berbayar Seribu Perak

  • Jumat, 15 April 2022 19:27
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Aturan Baru Kemendagri: Orang Tua Tak Boleh Lagi Kasih Nama Anak Hanya Satu Kata

Kemendagri Sediakan KTP Khusus Transgender, Negara Mengakui LGBT?

ilustrasi penyadapan (merdeka.com)



Penanews.id, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun aturan tentang akses data administrasi kependudukan (adminduk) harus berbayar. Kebijakan yang dibuat dengan alasan butuh uang untuk peremajaan server ini rencananya akan mulai berlaku tahun ini.

Dilansir vice.com, Tarif akses adminduk ini telah disosialisasikan sebesar Rp1.000 per akses NIK. Tarif ini berlaku pada tiap badan usaha yang butuh akses data adminduk untuk aktivitas bisnisnya.

Dukcapil tidak menjelaskan potensi pendapatan dari “bisnis” ini. Namun sebagai gambaran, saat ini sebanyak 4.962 lembaga, termasuk swasta dan pemerintah, yang secara resmi menggunakan data dukcapil. Angka ini naik tiga kali lipat dari 3 tahun lalu, yang hanya 1.227 lembaga.

“Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented,” terang Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh lewat rilis, hari ini (14/4), dilansir Detik. Sektor pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum tetap bebas dari tarif. 

Yang membagongkan, jika kata ini masih boleh dipakai, aturan tarif ini diinisiasi Kemendagri untuk membiayai peremajaan server dukcapil. Zudan menyebut perangkat keras server Dukcapil telah end of life alias habis masa pakainya karena telah berusia di atas 10 tahun. Praktis, ketika server mengalami trouble, produsen sudah tidak memberikan bantuan (end of support).

Pertanyaan kita tentu satu: kenapa direktorat jenderal seenggak punya duit itu sehingga harus mandiri bikin business plan? Menurut Zudan dilansir CNN Indonesia, ini karena anggaran peremajaan server yang diajukan Kemendagri empat kali ditolak Kementerian Keuangan.


Jawaban ini memicu pertanyaan lain, seperti: Memangnya harga server beserta perawatannya sampe berapa sih? Dan berapa yang diminta Kemendagri dari APBN sehingga Kemenkeu tega menolak empat kali berturut-turut?

Entah ada kaitannya atau tidak, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 di Jakarta kemarin (13/4), Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyentil kementerian/lembaga yang tidak terima anggarannya dipotong padahal penyerapannya kecil. 

“Penginnya dapat [umpamanya] Rp100 [triliun] tahun lalu, [tahun ini harus dapat juga Rp100 triliun]. Begitu dipotong dikit rasanya dunia runtuh. Padahal kita sampaikan bahwa lima tahun berturut-turut, penyerapannya seperti ini, tapi mereka tetap ngotot mintanya Rp100 (triliun),” ujar Sri dilansir Kompas.

Sambil menunggu jawaban atas misteri Kemenkeu yang ogah ngasih bajet untuk peremajaan server sepenting ini, Zudan menjamin data penduduk tersimpan aman meski servernya udah bangkotan.

Ia menyebut fasilitas penyimpanan data masih baru, plus sudah di-backup oleh Disaster Recovery Center di Batam. Kepada Bu Sri Mulyani, waktu dan tempat kami persilakan.

EMbe

















Tags: Akses nik berbayarkemendagriKTP eletronik
31
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

5 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Kabareskrim: Korban Begal Seharusnya Dilindungi

Kabareskrim: Korban Begal Seharusnya Dilindungi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.