Penanews.id, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara terkait kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang justru malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Menurut Komjen Agus, Amaq Sinta, pria berusia 34 tahun yang menjadi korban begal tersebut seharusnya mendapatkan perlindungan.
Tetapi, dengan kondisi korban saat itu memberikan perlawanan, yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.
“Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” kata Agus dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Lebih lanjut, Agus menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Ketika gelar perkara itu, kata Agus, para tokoh yang dilibatkan bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan kasus tersebut.
Apakah peristiwa begal yang dialami korban Amaq Sinta tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti kasusnya.
“Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana,” ucap Agus.
sumber: kompastv