• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 28 Juni 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Aturan Baru Kemendagri: Orang Tua Tak Boleh Lagi Kasih Nama Anak Hanya Satu Kata

  • Senin, 23 Mei 2022 21:18
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Alasan Butuh Uang, Kemendagri Wacanakan Akses NIK berbayar Seribu Perak

Kemendagri Sediakan KTP Khusus Transgender, Negara Mengakui LGBT?

Ilustrasi bayi kembar


Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terlihat sudah lelah menghadapi kreativitas warga negaranya dalam meramu nama anak.

Imajinasi masyarakat yang tanpa batas membuat petugas dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di bawah naungan Kemendagri jadi kelimpungan dan butuh bantuan.

Pada April 2022, bantuan itu datang dalam wujud Permendagri No. 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Lewat beleid ini, pemerintah membuat aturan main agar orang tua di masa mendatang tak lagi bikin pusing petugas dukcapil tersayang dengan nama-nama “nyeleneh”.

Masalahnya ada satu kelompok nama yang menjadi korban kebijakan anyar ini. Mereka tak bersalah namun harus kalah. Tak menyusahkan namun jadi korban. Mereka adalah orang-orang yang memiliki satu kata saja sebagai nama.

Warga dengan nama satu saja semacam ini terancam punah di masa depan, karena Pasal 4 ayat 2 dari Permendagri mengatur bahwa jumlah minimal kata pada nama seseorang adalah dua. Warga dari etnis Jawa dan Tionghoa tercatat sering memiliki keluarga yang namanya dari satu kata saja.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan aturan ini tidak berlaku surut. Meski demikian, efeknya akan dirasakan pada anak-anak yang lahir sesudah Mei 2022.

“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan dilansir vice.com.

Artinya, apabila ada anak dengan nama satu kata yang akan membuat KTP dalam waktu dekat, ia tetap bisa menggunakan nama tersebut karena nama itulah yang tercatat di dokumen catatan sipil sebelumnya. Generasi alpha berpeluang menjadi generasi terakhir pemilik nama satu kata di Tanah Air.

Merujuk arsip yang digali VICE, baru dua kali pemerintah Indonesia mencoba mengatur-atur nama orang Indonesia. Dulu, Keppres 240/1967 dari era “asimilasi paksa” sempat mengatur agar orang Tionghoa-Indonesia tak lagi memakai “nama-nama Cina”. Aturan ini membuat hingga sekarang banyak Chindo punya dua nama sekaligus, Indonesia dan Tionghoa.

Bagaimanapun, salah satu aturan dalam Permendagri 73/2022 ini turut menyebut orang tua di Indonesia tak boleh lagi memberi nama anak lebih dari 60 karakter.

Kita bisa membayangkan rasa bingung petugas dukcapil di Tuban, Jawa Timur, pada 2021, kala menghadapi sepasang suami-istri yang berjuang mendaftarkan nama anaknya secara utuh ke negara: Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariz Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Resolusi terjadi kala kedua orang tua rela memotong nama menjadi “cuma” lima kata saja.

EMbe








Tags: Aturan penamaan anak di IndonesiakemendagriNama anak
17
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Selingkuhi Istri Sesama Perwira, Kasat lantas Ini Dicopot

Selingkuhi Istri Sesama Perwira, Kasat lantas Ini Dicopot

1 hari yang lalu
43
Loyalis Gus Dur Patahkan Klaim Cak Imin Soal PKB

Loyalis Gus Dur Patahkan Klaim Cak Imin Soal PKB

3 hari yang lalu
13
Pemilik 92 kg Sabu Divonis Bebas, Kurirnya di Hukum Mati

Pemilik 92 kg Sabu Divonis Bebas, Kurirnya di Hukum Mati

5 hari yang lalu
45
Bendum PBNU Dicegah ke Luar Negeri, Terlibat Kasus Ini!

Mardani Maming Dicegah KPK ke Luar Negeri, Terlibat Kasus Ini!

1 minggu yang lalu
17
Amien Rais Cerita Awal Mula Bertemu dengan Gus Dur

Amien Rais Cerita Awal Mula Bertemu dengan Gus Dur

1 minggu yang lalu
24
Kabar Baik dari Mbak Puan! Cuti Hamil Bisa 6 Bulan dan Tetap Terima Gaji

Kabar Baik dari Mbak Puan! Cuti Hamil Bisa 6 Bulan dan Tetap Terima Gaji

1 minggu yang lalu
12
Berikutnya
Ditegur Karena Merokok Saat Ngapel, Ainul Bunuh Calon Kakak Ipar

Ditegur Karena Merokok Saat Ngapel, Ainul Bunuh Calon Kakak Ipar

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.