• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 31 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Polisi Surabaya Ungkap Penggelapan Minyak Goreng, Begini Modusnya

  • Selasa, 8 Februari 2022 13:56
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Awas! Modus Baru Bobol M-banking Lewat Undangan Nikah Online, Sudah ada Korbannya!

BLT Minyak Goreng: Hanya Pereda Sementara



Penanews.id, GRESIK – Polres Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan kasus penimbunan minyak goreng. Pelakunya tiga orang. Mereka karyawan sebuah perusahaan di Kabupaten Gresik.

3000 botol minyak goreng kemasan 1 dan 5 liter jadi barang bukti dalam perkara ini.

Dilansir detik.com, Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengatakan pelaku merupakan sopir truk ekspedisi pengiriman pasokan minyak goreng di sebuah perusahaan swasta.

Dua pelaku, yakni sopir bernama Joko Utomo (38), warga Jalan Lettu Suwolo, Ngrowo, Bojonegoro; dan Oktavianus Kristian (30), warga Kalianak Timur Rahmat, Surabaya.

Lalu seorang pelaku merupakan penyalur, yakni Harlex (37), warga Jalan Kalibutuh Timur Surabaya. Mereka ditangkap di Surabaya.

Polisi menyebut pelaku sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng untuk menjual minyak tersebut ke penadah. Minyak goreng yang seharusnya dikirim sebuah perusahaan di Gresik ke beberapa customer di Jatim, dibelokkan untuk dikirim ke penadah.

“Garis besarnya seperti ini, ada persekongkolan jahat yang dilakukan sopir untuk menggelapkan minyak goreng yang saat ini kondisinya butuh perhatian khusus. Yang arahnya mau dibawa ke distributor dibelokkan di pergudangan kawasan Dumar industri Surabaya,” papar Hari seperti dikutip dari detikjatim di Surabaya, Senin (7/2/2022).

Hari mengatakan ada 150 dus minyak goreng yang diamankan. Tiap dus tersebut berisi 12 pcs minyak goreng.

“Akhirnya mencari siapa yang bisa memasarkan dan mengenalkan dengan jaringan. Yang awalnya menuju ke sana, akhirnya turun tol dibelokkan. Ada 150 dus berisi 12 pcs minyak goreng,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terkena Pasal 363 ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.

EMbe

Tags: Minyak gorengModus gelapkan minyak gorengModus jual minyak goreng murahPolres tanjung perak
108
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

6 bulan yang lalu
21
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

6 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

7 bulan yang lalu
37
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

7 bulan yang lalu
23
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
59
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
45
Berikutnya
Jangan Ubah Enggano jadi Pulau Sawit

Jangan Ubah Enggano jadi Pulau Sawit

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.