• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 5 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Satpol PP Keluarkan Pesawat Susi Air, Kemenhub: Bukan Wewenang Mereka

  • Sabtu, 5 Februari 2022 16:16
FacebookTwitterWhatsApp
Sumber foto: tribunnews.com

Penanews.id, JAKARTA – Pesawat dari maskapai PT ASI Pujiastuti Aviation atau Susi Air yang sedang dalam tahap reparasi dipindahkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kementerian Perhubungan menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat.

Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub F. Budi Prayitno mempertanyakan tindakan Satpol PP tersebut.

Baca Juga:

Satpol PP Sampang Grebeg Kamar Kos Diduga Tempat Kumpul Kebo

Kasatpol PP Sumenep Tiba-tiba Minta Maaf, Begini Kronologinya

“Aneh. Apa hubungannya Satpol PP mengeluarkan pesawat? Kami punya (badan) otoritas sendiri. Kami ada petugas keamanan bandara, bidang jasa, ada kerjasama (khusus),” kata Budi kepada Katadata.co.id, Rabu (2/2).

Peristiwa pemindahan tiga pesawat dari maskapai milik Susi Pudjiastuti itu terekam dalam video berdurasi 31 detik.  “Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air (yang) dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP,”  cuit Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi dalam akun Twitter pribadinya.

Video itu menunjukkan belasan petugas Satpol PP di area Bandara Malinau dan memindahkan tiga unit pesawat Susi Air ke luar hanggar.  Tampak dua dari tiga pesawat tidak memiliki baling-baling dan diletakkan di lapangan tanpa atap dan penutup. Artinya, kedua pesawat itu sedang dalam proses reparasi dan tidak terlindungi oleh material asing yang dapat menyebabkan kerusakan tambahan.

Saat ini, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sedang meminta jawaban dari pihak-pihak terkait tentang insiden itu. “Saya juga menunggu kabar (saat ini),” kata Budi.

Budi menyatakan pemerintah telah memberikan otoritas kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah tujuh terkait permasalahan terkait urusan bandara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Budi menyatakan insiden itu akan ditangani langsung oleh kantor otoritas itu lantaran Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara.

Budi menyampaikan pemindahan pesawat udara memiliki prosedur tertentu dan dilakukan oleh pihak tertentu. Budi mencontohkan pemindahan pesawat yang mengalami kecelakaan tidak boleh dipindahkan selain oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Tapi, ini pesawatnya dalam rangka perawatan di dalam hanggar. Itu yang masih menunggu penjelasan detail, apa  hubungannya (dengan) Satpol PP?” tanya Budi.

Pengamat Penerbangan Gatot Rahardjo juga menjelaskan pihak yang memindahkan pesawat terbang harus memiliki sertifikasi khusus. Selain itu, pihak yang memindahkan harus mengikuti standar operasi dan prosedur (SOP) tertentu.

Alasannya, lanjut Gatot, hal ini berkaitan dengan operasional pesawat terbang. Pemindahan pesawat terbang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penumpang pesawat terbang.  “Ini untuk menjamin keselamatan penerbangan. Jadi, tidak bisa dilakukan sembarangan,” kata Gatot.

Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya telah menyewa hanggar di Bandara Malinau selama 10 tahun selama melayani penerbangan di wilayah kaltara. Dia mengatakan Susi Air berupaya mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi berujung dengan penolakan.

“Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 thn harus terbang perintis di Kaltara,” kata Susi.

Sumber: katadata.co.id

Tags: KemenhubKementerian perhubungan ripublik IndonesiaSATPOL PPSatpol PP keluarkan pesawat
63
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

6 bulan yang lalu
26
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

7 bulan yang lalu
31
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

10 bulan yang lalu
138
PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

11 bulan yang lalu
84
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

11 bulan yang lalu
119
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

12 bulan yang lalu
66
Berikutnya
Reses di Arosbaya, Legislator Jatim Ini Dicurhati Kades Soal DD

Reses di Arosbaya, Legislator Jatim Ini Dicurhati Kades Soal DD

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.