• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 16 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Merasa Ide Ojek Onlinenya Dijiplak, Pria Ini Gugat Go-Jek Rp 25 T

  • Senin, 3 Januari 2022 20:37
FacebookTwitterWhatsApp
Sumber foto: katadata.co.id

Penanews.id, JAKARTA – Hasan Azhari alias Arman Chasan resmi berhadapan dengan raksasa teknologi Indonesia, GO-JEK, gara-gara perkara klaim hak cipta. Tukang ojek di Bintaro, Tangerang Selatan ini baru saja menggugat GO-JEK dan pendirinya, Mendikbudristek Nadiem Makarim, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 31 Desember 2021.

Jika gugatan ini dikabulkan seluruhnya sebagaimana diminta Arman, doi bakal menerima ganti rugi sebesar Rp24,91 triliun.

Baca Juga:

MBKM: Progam Lintas Bidang Ilmu, Bagaimana Ketuntasan Disiplin Ilmunya?

Kasus Covid Naik Lagi, Menteri Nadiem Izinkan Sekolah Hentikan Belajar Tatap Muka

Tapi GO-JEK tak perlu terlampau defensif. Pengacara spesialis hak cipta yang dihubungi VICE bilang gugatan Arman “membingungkan”. Dasar gugatan ini adalah klaim Arman bahwa doi adalah penemu konsep ojek online, bahkan sebelum Uber berdiri (2009).

Versi Arman, pada 2008 ia sudah memasarkan jasa ojek yang mana drivernya adalah dia sendiri dengan perantara internet. Promosi itu dilakukan lewat postingan blog ojekbintaro.blogspot.com dan unggahan Facebook.

Konsep ojol Arman yakni dengan memasarkan jasanya lewat blog dan medsos. Nantinya, calon pelanggan yang tertarik bisa langsung mengontak doi via SMS untuk memesan jasanya.

Hal lain yang bikin Arman menuding GO-JEK sebagai penjiplak, adalah konsep “tukang ojek profesional” yang santun, rapi, dan bersih.

“Klien kami sejak tahun 2008 sudah menciptakan model bisnis ojek online, sementara Pak Nadiem Makarim mendirikan GO-JEK pada tahun 2011, yang model bisnisnya sama dengan klien kami,” terang kuasa hukum Arman, Rohmadi, di salah satu acara YouTube, dikutip Bisnis.

 Rohmani juga menyebut kliennya punya sertifikat hak cipta ojek online. Modul produksi Kementerian Hukum dan HAM ini mengonfirmasi pernyataan Rohmani, bahwa pada 2020 Arman sudah didampingi membuat “sertifikat hak cipta atas Ojek Online Bintaro”.

Pengadilan menjadwalkan sidang pertama digelar pada Kamis, 13 Januari nanti. Sebelum gugatan ini, setidaknya sejak 2019 Arman aktif bergerilya di internet mengabarkan bahwa ialah pencipta konsep ojol. Channel YouTube dan medsos jadi arsip liputan TV yang pernah mengulas usaha ojolnya.

Ia bahkan menulis bio Instagramnya dengan nada terluka, “Pelopor/perintis ojol pertama sejak 2008, jauh sebelum ada aplikasi GO-JEK dan Grab, yang banyak diliput media 2008-2011, dan kini dicampakkan dan dilupakan.”

Sementara ini tanggapan GO-JEK masih moderat. Melalui keterangan tertulis pada media, Chief Corporate Affairs GO-JEK Nila Marita mengaku belum mendapat surat pemberitahuan gugatan tersebut. Marita turut menekankan bahwa GO-JEK senantiasa berkomitmen mematuhi seluruh peraturan hukum di Indonesia.

Sumber: vice.com

Tags: 25 TGugat Go-jek 25 TIde ojek online dijiplakJakartaNadiem kamarim dan Go-jek digugatNadiem makarimOjek online
114
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

5 bulan yang lalu
24
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

6 bulan yang lalu
28
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

10 bulan yang lalu
137
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

11 bulan yang lalu
116
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

11 bulan yang lalu
66
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

12 bulan yang lalu
46
Berikutnya
Tiga Tahun Habiskan Rp 66 Miliar, Gedung Baru DPRD Bangkalan Siap Ditempati

Tiga Tahun Habiskan Rp 66 Miliar, Gedung Baru DPRD Bangkalan Siap Ditempati

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.