
Penanews.id, JAKARTA – MUI mengeluarkan pedoman mengenai pinjol syariah yang diatur dalam Fatwa MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Di dalamnya memuat penjelasan bagaimana pinjol syariah yang tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir, serta mengatur prinsip kerahasiaan dan adab dari peminjam dan pemberi pinjaman.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis mengatakan fatwa Pinjol agar membuat masyarakat cerdas dalam memilah pinjaman online (pinjol).
Dia merincikan ada tiga kategori jenis pinjol yang diklasifikasikan oleh MUI. Pertama, pinjol yang mengandung unsur riba, seperti renternir yang meminjamkan uang tidak sesuai jumlah akadnya.
Kedua, pinjol legal konvensional. MUI tidak mengeluarkan fatwa halal atau haram terkait pinjol legal konvensional ini.
Ketiga, pinjol syariah yang sudah dipastikan sesuai syariah karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional dan legal secara undang-undang.
“Yang abal-abal [ilegal] ini enggak ada aturan, dia haram dua kali. Pertama, haram karena tidak ikuti agama. Kedua, haram karena tidak mengikuti aturan pemerintah,” ujar Cholil dilansir tempo.co, Jumat, 3 September 2021.
Dia menuturkan pinjol ini sebenarnya sangat diharapkan menjadi solusi mengatasi kesulitan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sayangnya, banyak terjadi penyalahgunaan yang dilakukan pinjol ilegal yang bertindak seperti renternir. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan menindak tegas terhadap penyalahgunaan pinjol.
Di samping itu, masyarakat juga perlu terus diberi edukasi dan didorong untuk tidak menjadikan pinjaman sebagai kebutuhan.
“Jangan dibiasakan hidup, konsumsinya dari pinjam. Pinjaman itu boleh tapi untuk produktif yang menghasilkan sehingga jadi jalannya ekonomi. Kalau pinjam konsumsi itu memberatkan karena pasti jadi kemacetan pinjaman sehingga buat ekonomi tidak berkembang, meski ada penyaluran,” kata Cholil.
EMbe







