• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 12 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang Tidak Akan Menang di PTUN, Ini 3 Alasannya!

  • Kamis, 2 September 2021 17:44
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Tiga Alasan Anggota DPR Hasani bin Zuber Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

Pilkada Bangkalan 2024: Demokrat Resmi Usung Pasangan Lukman- Fauzan

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY, Hamdan Zoelva




Penanews.id, JAKARTA – Sidang gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM oleh Kubu KLB Demokrat kembali digelar di Pengadilan PTUN Jakarta, Kamis, 2 September 2021.

Agendanya, Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY, Hamdan Zoelva yakin bahwa gugatan itu bakal ditolak dengan tiga alasan.

Pertama, kata dia, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

Ada pun, hal yang digugat Pihak KLB Deli Serdang terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

Menurut Hamdan, Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

Alasa Kedua, Hamdan menjelaskan, Gugatan tersebut juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

‘’Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,” jelas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Maka, berdasar tiga alasan itu, Hamdan menilai PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

Sementara, UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Hal senada juga diungkap Kader Demokrat yang kini Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. Hinca yang hadir dalam persidangan menyatakan, ‘’Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti’’.

EMbe

Tags: AHY terbaruDemokratHamdan ZoelvaKLB demokrat ditolakMoeldoko gugat Menkumhamuu parpol soal KLB Demokrat
41
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

11 bulan yang lalu
84
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 tahun yang lalu
54
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
71
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
59
Berikutnya
Bangkalan Dapat Proyek Irigasi Pertanian dari Kementerian PUPR

Bangkalan Dapat Proyek Irigasi Pertanian dari Kementerian PUPR

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.