
Penanews.id, SAMPANG – Aktivis dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Madura Development Watch (MDW), dan Gabungan Mahasiswa Sampang (Gamasa) menggelar audensi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Rabu (4/8/2021).
Mereka membahas terkait kewenangan penjabat (Pj) kepala desa dan masa jabatan perangkat desa. Pembahasan ini mengingat pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang secara resmi akan digelar di tahun 2025 mendatang.
Dalam pertemuan itu, Plt Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman menyampaikan, bahwa PNS di lingkungan Pemkab Sampang yang akan ditunjuk mengisi sistem pemerintahan desa sebagai Pj Kades dipastikan tidak bisa menerima gaji alias penghasilan tetap (Siltap).
“Pj Kades tidak boleh menerima Siltap kepala desa, karena dia sudah nerima gaji setiap bulannya,” ucap Chalilurrahman saat menemui aktivis, Rabu (4/8/2021).
Menurut dia, secara umum Pj Kades mempunyai hak kewajiban dan tanggungjawab yang sama dengan kades definitif. Namun tidak bisa mendapatkan hak mengenai penghasilan tetap. Sebab, Pj Kades yang berasal dari PNS sudah mendapat gaji dari aparatur negara.
Chalilurrahman menjelaskan, pengangkatan Pj Kades tak boleh memiliki ikatan hubungan segaris dengan kades sebelumnya. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh perangkat desa.
Ikatan hubungan segaris itu terdiri dari kakek, nenek, ayah, ibu, anak, dan kesampingnya seperti saudara-saudari kandung. Hal ini sesuai Perbup Nomor 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa.
“Aturan ini hanya ada di Sampang, kami tidak ingin kepala desa dan perangkatnya membangun koloni keluarga,” jelasnya.
“Jadi, kades sebelumnya maupun perangkatnya tidak boleh ada ikatan keluarga termasuk nanti yang ditunjuk Pj,” imbuh dia.
Bila terbukti saat ini struktural perangkat desa di Sampang dijabat secara koloni keluarga, maka pihaknya menyarankan agar secepatnya dirubah dan diberhentikan.
“Harus diberhentikan mas, karena aturannya begitu, kalau terbukti ada ikatan hubungan segaris berarti ini tidak memenuhi syarat (TMS),” terangnya.
Har







