
Penanews.id, SAMPANG – Sebuah gudang tambak udang di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, sering mengalami kehilangan barang berharga. Mulai dari alat-alat pergudangan hingga onderdil mobil.
Berawal dari kecurigaan ini pemilik gudang bersama karyawan lainnya mengintai situasi gudang di malam hari. Ternyata benar atas dugaan itu.
Pada Jumat (23/7/2021) malam pukul 22.30 WIB, terdapat tiga kawanan pencuri masuk ke halaman gudang mencuri ban mobil bekas.
Kaget bukan kepalang dirasakan pemilik gudang. Pasalnya, satu dari kawanan pelaku ada yang dikenalinya.
Tak mau hilang jejak, pemilik dan karyawan beramai-ramai menangkap kawanan pelaku. Namun sayang, satu pelaku bernama Misnarah (MR) berhasil ditangkap setelah diintai. Sedangkan dua lainnya melarikan diri.
“Ternyata MR ini tak lain karyawan tambak udang disana alias pekerjanya sendiri, ” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto.
Kasat Reskrim mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari kecurigaan pemilik gudang karena sering kehilangan. Saat itu, pemiliknya mengintai aksi para pelaku.
Sudaryanto menerangkan, sementara ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Belum diketahui pasti motif pelaku mencuri ban mobil bekas milik juragannya.
“Untuk pelaku lain masih dalam pengejaran,” terangnya.
Sudaryanto menyampaikan, pelaku MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dirinya pun berpesan kepada masyarakat agar ikut andil dalam memerangi kejahatan kriminal di Sampang. Maraknya aksi kejahatan karena adanya niatan pelaku dan kesempatan.
“Maka kita harus berusaha mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan maupun memangkas kesempatan pelaku,” ujar dia.
“Jangan takut untuk menghubungi kami,” imbuhnya.
Har







