
penanews.id, SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang, Madura, bergerak cepat untuk mengungkap siapa pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya Muhidin (21), pemuda asal Desa Palenggian, Kecamatan Kedungdung.
Peristiwa yang terjadi di Dusun Durbugen, Desa Lar Lar kecamatan Banyuates pada Minggu (08/05/2022) sekitar pukul 02.00 WIB tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Kapolres Sampang AKBP Arman mengungkapkan, pelaku peristiwa berdarah itu berhasil diamankan oleh jajaran polres Sampang di sekitar stasiun Jombang, Senin (09/05/2022) siang, sehari setelah peristiwa itu terjadi.
Dalam pers rilisnya, Arman menjelaskan bahwa pelaku berinisial ID tersebut adalah warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal.
“Saat itu pelaku seorang diri berada di sekitar stasiun (di Jombang), karena hendak berpindah tempat guna melarikan diri. Saat diamankan tanpa adanya perlawanan,” Ungkapnya, Selasa (10/05/2022).
Lebih lanjut Arman menjelaskan, pelaku melakukan aksinya lantaran kesal setelah mengetahui korban berhubungan dengan mantan istrinya yang baru ditalak 8 bulan silam.
Kata Arman, pelaku merasa cemburu saat mengetahui bahwa korban tengah berduaan bersama mantan istrinya di musholla. Dan saat itulah pelaku berinisiatif untuk menghabisi korban.
“Motifnya adalah sakit hati, pelaku berniat membunuh korban ini muncul pada saat pelaku mengetahui si mantan istrinya sedang berdua bersama korban di musholla,” katanya saat konferensi pers, Selasa (10/05/2022)
Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit yang disabetkan ke perut korban sebanyak 2 kali. Akibatnya, korban mengalami luka parah selebar 4 cm.
Nyawa korban tidak tertolong sebab mengalami pendarahan luar biasa saat hendak mau dibawa ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di desa setempat.
“Saat si mantan istrinya masuk rumah dan korban tertidur di musholla, barulah pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan celurit menyabet ke arah perut korban sebanyak dua kali,” Imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Arman, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan, diantaranya sebuah celurit serta 1 potong kaos.
Sementara itu, pelaku kini dijerat dengan pasal Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup minimal 15 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup minimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
YON