
Penanews.id, JAKARTA – Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mencabut gugatan uji materi atau judicial review yang sempat mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu terkait dengan pasal peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, Selasa (22/6).
Rasamala menuturkan pihaknya mempunyai dua alasan terkait pencabutan gugatan ini. Pertama, pegawai menilai MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status sebagaimana dinyatakan dalam putusan dalam perkara nomor:70/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai.
Alasan kedua, pegawai merasa pertimbangan tersebut mengikat untuk semua pihak.
“Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN,” kata Rasamala.
Sumber: CNN indonesia







