• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Mendagri Minta Seluruh Bupati Terapkan PPKM Mikro

  • Selasa, 22 Juni 2021 14:08
FacebookTwitterWhatsApp
Tribunnews.com

Penanews.id, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru untuk kepala daerah dalam pemberlakuan PPKM Mikro secara ketat.

Dikutip dari detik.com, Instruksi itu mencakup pengaturan jam operasional kantor hingga restoran.

Baca Juga:

Keputusan Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Pecat ASN, Bertentangan dengan PP

Beda Penafsiran Antara MK dan Mendagri Soal Pj Kepada Daerah dari Perwira Aktif

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian, Senin (21/6/2021). Instruksi ini memuat 18 poin.

Tito menginstruksikan kepala daerah yang memberlakukan PPKM Mikro memperhatikan aturan pembatasan. Salah satunya aturan kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75% di daerah zona merah dan 50% di zona lainnya.

“Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen),” demikian kutipan salah satu poin dari perintah Tito itu.

Tito juga memerintahkan, saat PPKM Mikro, tempat makan hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas juga dibatasi sebanyak 25 persen.

“Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat,” jelasnya.

Sementara itu, proses belajar-mengajar di zona merah dilakukan secara daring. Begitu pula tempat ibadah di zona merah ditutup sementara hingga situasi dinyatakan aman.

EMBE

Tags: Instruksi MendagriJakartaKepala daerahMendagri tito karnavianPPKn mekro
25
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
57
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Dua Hari Terakhir, Pengurus SIKM di Bangkalan Capai 942 Pemohon

Dua Hari Terakhir, Pengurus SIKM di Bangkalan Capai 942 Pemohon

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.