Penanews.id, BANGKALAN- Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) tampaknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur agar bisa melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal, menuju Surabaya.
Sejak SIKM mulai diberlakukan pada hari Senin, 21 Juni 2021. Pada hari ini, Selasa, 22 Juni 2021, yakni dua hari diberlakukan, tercatat 924 warga yang sudah mrngajukan permohonan.
“Hingga hari ini, sudah ada 924 orang pemohon SIKM yang mengajukan ke kecamatan masing-masing,” kata Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, usai memimpin rapat evaluasi PPKM di Pendopo Agung, Selasa, 22 Juni 2021.
Ra Latif sapaan lekat Bupati Bangkalan itu mengatakan, Dari 924 itu, ada 12 orang yang reaktif setelah melakukan rapid antigen di Puskesmas masing-masing dan langsung kita tingkatkan ke tes swab PCR.
“Mudah-mudahan hasilnya negatif,” ujar dia dengan penuh harap terhadap 12 orang yang hasil swab antigennya reaktif.
Dengan semakin banyak warga yang mengajukan permohonan SIKM, lanjut dia, maka akan semakin bagus. Karena itu akan memudahkan Pemkab untuk melakukan tracking kepada masyarakat.
“Semakin banyak pula yang mengajukan SIKM maka penyekatan di Suramadu dan Pelabuhan Kamal juga akan semakin longgar, karena ketika melintas hanya akan ditanya SIKM nya saja,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memberlakukan kebijakan agar masyarakat yang ingin bepergian menggunakan Jembatan Surmaadu atau Pelabuhan Kamal menuju Surabaya atau sebaliknya agar mengantingi SIKM. Hal ini, dalam rangka memutus penyebarqn Covid 19.
Abdi