• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Beda Penafsiran Antara MK dan Mendagri Soal Pj Kepada Daerah dari Perwira Aktif

  • Jumat, 13 Mei 2022 14:08
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Keputusan Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Pecat ASN, Bertentangan dengan PP

Pj Bupati Banggai Kepulauan Mundur 15 Menit Setelah Dilantik

Ilustrasi pelantikan



Penanews.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian  mengatakan, putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perwira TNI/Polri harus pensiun sebelum dilantik sebagai penjabat (pj) kepala daerah, bukan merupakan keharusan.

Menurutnya, putusan tersebut lebih kepada meminta individu yang akan dilantik sebagai pj kepala daerah tidak menjadi pejabat aktif dalam sebuah institusi.

“Saya tidak melihat itu (harus pensiun). Bukan harus dipensiunkan maksudnya, tapi lebih kepada tidak menjadi pejabat aktif di institusinya,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Sebagai gantinya, lanjut Tito, individu calon pj kepala daerah dapat dialihstatuskan atau ditugaskan di luar institusinya.

“Mungkin menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya, alih status atau ditugaskan di luar institusinya,” tutur Tito.

Dalam konteks kondisi saat ini, dia menyebutkan Paulus Waterpauw yang sebelumnya sudah pensiun sebagai perwira Polri kemudian beralih status sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri.

“Pak Waterpauw kan udah pensiun, cuma alih status,” tambahnya dikutip tribunnews.com.

Adapun MK telah memutuskan menolak permohonan judicial review UU Pilkada. Keputusan itu di antaranya tidak memperbolehkan anggota TNI-Polri aktif menjadi pj gubernur hingga wali kota selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024.

Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.

Dilansir dari Tribunnews, MK memberikan sejumlah syarat bagi pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah.

Di antaranya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) Pasal 20 ayat (1).

EMbe













Tags: Mendagri tito karnavianPenjabat kepala daerahPj kepala daerah
55
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

9 bulan yang lalu
73
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
52
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
52
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
Tergiur Investasi Online, Pasangan Polisi Gelapkan Setoran Samsat hingga 3 Miliar

Tergiur Investasi Online, Pasangan Polisi Gelapkan Setoran Samsat hingga 3 Miliar

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.