• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 4 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Draf Baru RUU KUHP: Menghina Presiden Lewat Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara

  • Sabtu, 5 Juni 2021 18:00
FacebookTwitterWhatsApp
alinea.id

Penanews.id, JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM terus mensosialisasikan  rancangan Undang-undang KUHP yang baru ke daerah.

Salah satu pasal dalam draf RUU KUHP ini ramai diperbicang, tentang penghinaan terhadap martabat presiden/wapres  yang dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.

Baca Juga:

Kronologi Pegiat Medsos Eko Kuntadhi Diduga Hina Ning Imaz Lirboyo

Ketua BEM UI Soroti Pasal Berbahaya dalam RKUHP

Namun, Bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Dikutip dari detik.com, soal ancaman penghinaan terhadap presiden ini tertuang dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.

Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun aturan di atas menjadi gugur apabila hal di atas untuk membela diri. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat 2 berbunyi:

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Nah, ancaman hukuman penjara naik 1 tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. Pasal 219 berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Denda kategori IV yang dimaksud di atas yaitu maksimal Rp 200 juta (Pasal 79 RUU KUHP).

Namun RUU KUHP menegaskan, delik di atas adalah delik aduan. Karena delik aduan, aparat tidak bisa menindak apabila presiden/wapres tidak mengadu ke aparat kepolisian. Hal itu diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2:

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

EMBE

Tags: Draf baru RUU KUHPJakartaMenghina presiden lewat medsos diancam hukumanPasal penghinaan presidenPasal tentang penghinaan presidenRUU KUHP
57
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

6 bulan yang lalu
21
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

6 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

7 bulan yang lalu
37
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

7 bulan yang lalu
24
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
59
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
45
Berikutnya
Kasus Covid Meningkat, RSUD Bangkalan Lockdown Sementara Ruan IGD

Kasus Covid Meningkat, RSUD Bangkalan Lockdown Sementara Ruang IGD

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.