• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 26 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Ketua BEM UI Soroti Pasal Berbahaya dalam RKUHP

  • Jumat, 17 Juni 2022 21:38
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Waduh, Banyak PNS di Kementerian Ini Hidup Serumah Tanpa Nikah

Dalam KUHP Baru, Satpol PP Tak Bisa Gerebek Pasangan Mesum Tanpa Adanya Aduan



Penanews.id, JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adam Putra Firdaus menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah di Rancangan Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP sangat berbahaya.

Dia menilai pasal itu dapat mengkriminalisasi seseorang yang mengkritik pemerintah.

“Kami menilai ini sangat berbahaya,” kata dia dalam diskusi daring, Kamis, 17 Juni 2022.

Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

Adam menilai aturan itu melanggar prinsip persamaan di depan hukum antara pemerintah dan warga negara, serta mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.

Terlebih, kata dia, parameter tentang kerusuhan juga tidak dijelaskan. Dia khawatir seseorang dapat dikriminalisasi karena hanya berpendapat di media sosial, kemudian viral. Dia khawatir viralnya suatu pendapat bisa dianggap membuat kerusuhan.

“Kami khawatir ini dapat dikriminalisasi dengan pasal tersebut,” ujar dia.

Adam juga menyoroti pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Menurut dia, kritik terhadap lembaga negara merupakan hal yang wajar.

“Tidak jelasnya parameter penghinaan dapat mengkriminalisasi mereka yang mengkritik kinerja lembaga negara,” kata dia.

Adam menilai Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.

Menurut dia, pasal ini bukan delik aduan. Artinya, siapapun bisa melaporkan seseorang karena hanya mengkritik sebuah lembaga negara melalui media elektronik.

“Dapat dibayangkan kekacauan dan implikasi buruk yang dapat terjadi,” kata dia dilansir tempo.co.

EMbe





Tags: Lgbt dalam RKUHPPasal Berbahaya dalam RKUHPpasal karetpasal karet ITEPasal penghinaan presiden
110
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Tutup Rakernas NasDem, Surya Paloh Sindir Soal ‘Partai Sombong’

Tutup Rakernas NasDem, Surya Paloh Sindir Soal 'Partai Sombong'

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.