Baca Juga:
Penanews.id, BANGKALAN – Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kubikasi di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc sudah mulai berlaku pada Kamis (1/4).
Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.
Selain memperluas pemberian insentif terhadap kendaraan dengan kubikasi hingga 2.500 cc, pemerintah menurunkan syarat local purchase atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) industri otomotif yang sebelumnya ditetapkan minimal 70% menjadi 60%.
Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.
Berikut 29 jenis dan model mobil yang berhak mendapatkan insentif PPnBM beserta tingkat local purchase-nya menurut Kepmenperin No. 839 Tahun 2021:
Toyota:
– Avanza (78,9%)
– Rush (74,8%)
– Raize (70%)
– Yaris (74,4%)
– Vios (74,4%)
– Sienta (72,9%)
– Innova 2.0 (83%)
– Innova 2.4 (70%)
– Fortuner 2.4 – 4×2 (70%)
– Fortuner 2.4 – 4×4 (70%)
Astra Daihatsu Motor:
– Xenia (79,2%)
– Grand Max (77,1%)
– Luxio (77,1%)
– Terios (75,2%)
– Rocky (70%)
Mitsubishi dan Nissan:
– Xpander (80%)
– Xpander Cross (80%)
– Livina (80%)
Honda:
– Brio RS (78%)
– Mobilio (75%)
– BR-V (76%)
– CRV 1.5T (62%)
– HR-V 1.5L (70%)
– HR-V 1.8L (84%)
– CRV 2.0 CVT (62%)
– City Hatchback (70%)
Suzuki:
– New Ertiga (70.5%)
– XL-7 (71,5%)
Wuling:
– Confero (70,5%)
Sumber: katadata.co.id








