• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 1 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Setelah Ditolak Kemenkumham, Razman Mundur dari KLB Demokrat karena Nazarudin

  • Sabtu, 3 April 2021 09:52
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA– Ketua Advokasi dan Hukum DPP versi KLB Demokrat Razman Arif Nasution menyatakan mundur dari jabatannya itu.

Dia mundur salah satunya karena tak cocok dengan Nazarudin, mantan Bendahara Demokrat yang pernah jadi terpidana kasus korupsi proyek Hambalang dan kini berada dalam barisan KLB Demokrat.

Baca Juga:

Waspadai Manuver Moeldoko, DPC Demokrat Bangkalan Serahkan Kontra Memori ke Pengadilan

Konflik Demokrat, Skor Sementara 3-0

Razman menyebut keberadaan Nazaruddin hanya akan menjadi beban bagi kepemimpinan Moeldoko, ketua umum Demokrat versi KLB.

“Kenapa saya katakan beban partai, Nazaruddin itu kan mantan narapidana kasus korupsi, kasus Hambalang dan lain-lain,” kata Razman ketika dihubungi, Sabtu, 3 April 2021.

Razman mengaku banyak yang bertanya kepadanya apakah Nazaruddin yang membiayai Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Razman menyebut bantuan Nazaruddin tidaklah seberapa.

“Dia hanya bantu lima juta ribut ke mana-mana medianya. Di dalam sok tahu, sok mengatur,” ujar Razman.

Salah satunya, kata Razman, Nazaruddin melarang kubu Moeldoko menghadiri persidangan tanggal 30 Maret lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan itu, Partai Demokrat menggugat sepuluh orang anggota kubu Moeldoko atas perbuatan melawan hukum.

Menurut Razman, larangan Nazaruddin untuk menghadiri persidangan itu justru merugikan para tergugat. Ia mengatakan ada batas waktu 60 hari dalam sengketa partai politik.

“Akhirnya hakim menunda sidang ke 13 April, itu kan rugi dua minggu,” kata Razman.

Sumber: tempo.co


Tags: kakak pembina MoeldokoMoeldoko soal asabriNazarudin bebasRazman Mundur dari KLB DemokratRazman Nasution
30
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

5 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Daftar 29 Merk Mobil yang Dapat Diskon Pajak PPnBM per April 2021

Daftar 29 Merk Mobil yang Dapat Diskon Pajak PPnBM per April 2021

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.