
Penanews.id, JAKARTA– Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang—yang mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi ketua umum—lagi-lagi kalah dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ditambah penolakan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Maret lalu, geng Moeldoko kini tertinggal 0-3 dari AHY.
dikutip dari tirto.id, Kemarin (4/5/2021), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dua perkara terkait gugatan kubu Moeldoko kepada Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Keduanya berakhir menjadi kabar buruk bagi kubu Moeldoko.
Pertama, PN Jakpus menolak gugatan Jhoni Allen Marbun yang merupakan mantan kader Partai Demokrat. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis bahwa pengadilan tak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh Jhoni Allen.
Majelis hakim yang terdiri dari Buyung Dwikora, Bambang Sucipto, dan Bernadette Samosir, juga mengabulkan eksepsi AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan—pejabat teras Partai Demokrat. Isi eksepsi tertulis: “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (kompetensi absolut).”
Usai dipecat sebagai kader Partai Demokrat, Jhoni Allen menggugat bekas partainya itu ke pengadilan karena merasa dirugikan.
Posisinya sebagai anggota Komisi V DPR RI hingga 2024 terancam, dan karenanya ada hak-hak yang mungkin tak bakal lagi didapatkan. Ia meminta ganti rugi Rp55,8 miliar.
Kedua, sejumlah mantan kader Partai Demokrat menggugat AD/ART tahun 2020, yang melegitimasi AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dalam SIPP PN Jakpus, mejalis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Makmur, dan Fahzal Hendri menyatakan bahwa gugatan tersebut gugur. Para penggugat juga harus membayar biaya perkara.
Lima penggugat bernama La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila. Satu lagi bernama “Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat”—bukan individu.
Mereka semua dipecat oleh AHY karena dianggap merongrong partai dari dalam dengan mendukung KLB. Kekalahan mereka sebenarnya sudah bisa diprediksi karena memang gugatan terhitung lemah.
EMBE







