• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Konflik Demokrat, Skor Sementara 3-0

  • Jumat, 7 Mei 2021 15:35
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA– Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang—yang mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi ketua umum—lagi-lagi kalah dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ditambah penolakan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Maret lalu, geng Moeldoko kini tertinggal 0-3 dari AHY.

Baca Juga:

Ke Bazar Takjil di Bangkalan, AHY Beli Kue Pukis Favoritnya

Waspadai Manuver Moeldoko, DPC Demokrat Bangkalan Serahkan Kontra Memori ke Pengadilan

dikutip dari tirto.id, Kemarin (4/5/2021), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dua perkara terkait gugatan kubu Moeldoko kepada Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Keduanya berakhir menjadi kabar buruk bagi kubu Moeldoko.

Pertama, PN Jakpus menolak gugatan Jhoni Allen Marbun yang merupakan mantan kader Partai Demokrat. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis bahwa pengadilan tak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh Jhoni Allen.

Majelis hakim yang terdiri dari Buyung Dwikora, Bambang Sucipto, dan Bernadette Samosir, juga mengabulkan eksepsi AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan—pejabat teras Partai Demokrat. Isi eksepsi tertulis: “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (kompetensi absolut).”

Usai dipecat sebagai kader Partai Demokrat, Jhoni Allen menggugat bekas partainya itu ke pengadilan karena merasa dirugikan.

Posisinya sebagai anggota Komisi V DPR RI hingga 2024 terancam, dan karenanya ada hak-hak yang mungkin tak bakal lagi didapatkan. Ia meminta ganti rugi Rp55,8 miliar.

Kedua, sejumlah mantan kader Partai Demokrat menggugat AD/ART tahun 2020, yang melegitimasi AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dalam SIPP PN Jakpus, mejalis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Makmur, dan Fahzal Hendri menyatakan bahwa gugatan tersebut gugur. Para penggugat juga harus membayar biaya perkara.

Lima penggugat bernama La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila. Satu lagi bernama “Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat”—bukan individu.

Mereka semua dipecat oleh AHY karena dianggap merongrong partai dari dalam dengan mendukung KLB. Kekalahan mereka sebenarnya sudah bisa diprediksi karena memang gugatan terhitung lemah.

EMBE

Tags: AHY Capreskakak pembina MoeldokoKLB demokrat ditolakuu parpol soal KLB Demokrat
36
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
57
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Kritik Koalisi Save KPK, Ihwal Alih Status Pegawai KPK

Kritik Koalisi Save KPK, Ihwal Alih Status Pegawai KPK

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.