• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 30 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Gimana Nih? Pemerintah Menghapus Limbah Batu Bara dari Daftar B3

  • Jumat, 12 Maret 2021 08:30
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum

  • ilustrasi limbah berbahaya



penanews.id, BANGKALAN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru diterbitkan pemerintah, menjadi kabar buruk bagi kelestarian lingkungan.

Lewat aturan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja ini, Pemerintah resmi menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

FABA ini tak lain adalah limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. Konon, penyusunan PP 22 dikawal langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim Nani Hendriati, mencoba mengilmiahkan alasan penghapusan itu dengan menyebut bahwa limbah bara bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan.

“Dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed),” kata Nani, dikutip dari Tempo.co.

Tapi semua tahu bahwa sebelumnya PP 22 terbit, sebanyak 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sempat mengusulkan agar FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3.

Ketua Umum Apindo, Haryadi BS mengutip sejumlah hasil dari uji toksikologi Lethal Dose-50 (LD50), serta Toxicity Leaching Procedure (TCLP) dari beberapa uji petik kegiatan industri.

Hasilnya menunjukkan bahwa FABA tersebut memenuhi ambang batas persyaratan yang tercantum dalam PP 101, sehingga tak bisa dikategorikan sebagai limbah berbahaya.

“Seperti halnya di beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Cina, India, Jepang, dan Vietnam,” kata dia.

EMBE

Tags: aturan turunan UU cipta kerjalimbah b3 terbarulimbah batu bara FABApolemik uu cipta kerjaPP 22 tentang lingkungan
89
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

10 bulan yang lalu
76
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
54
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
Vonis Ringan Nurhadi,  Pertimbangan Majelis Hakim Mengherankan

Vonis Ringan Nurhadi, Pertimbangan Majelis Hakim Mengherankan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.