ilustrasi lektur.id
penanews.id, JAKARTA– Nurhadi, mantan Sekertaris Mahkamah Agung Divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Indonesia Corruption Watch menilai vonis yang juga dijatuhkan ke Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi itu, terlalu ringan.
ICW khawatir, selain melukai rasa keadilan masyarakat.
Vonis tersebut akan membuat para mafia peradilan tidak jera berbuat lancung.
peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut penjara seumur hidup lebih layak didapat Nurhadi, plus denda Rp 1 miliar dan semua asetnya disita negara.
Yang paling membuat Kurnia terheran-heran adalah pertimbangan yang meringankan bagi majelis hakim karena Nurhadi dinilai telah berkontribusi memajukan Mahkamah Agung.
“Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung?” ujar dia.
Tapi pertimbangan aneh majelis hakim seperti dalam kasus Nurhadi ini bukanlah kejadian pertama. dalam putusan Peninjauan Kembali dalam kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah.
Hakim menjatuhkan vonis ringan karena menilai pemberian mobil dari Fahmi merupakan bentuk kedermawanan dan bukan suap. heeee
EMBE