• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 26 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Dosen Ini Cerita Tak Enaknya Jadi Korban UU ITE

  • Sabtu, 20 Februari 2021 12:10
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA– Dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi menceritakan pengalaman menjadi korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unsyiah Kuala ini kini berstatus terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik karena kritiknya di sebuah grup Whatsapp.

Baca Juga:

Kapolri Listyo Sigit Pastikan Masuk Polisi Gratis

Kapolri: Pelapor UU ITE Harus Korban Sendiri

Saiful mengatakan kini tengah menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dirinya tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

“Proses itu pembelajaran luar biasa untuk saya, tetapi juga sangat melelahkan, menyakitkan, di sana-sini merasa terintimidasi. Tetapi dengan dukungan keluarga dan kawan-kawan, dari nasional bahkan internasional, saya bisa bertahan,” kata Saiful dalam webinar, Jumat, 19 Februari 2021.

Kasus Saiful bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada tahun 2018.

Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama berbekal tulisan di grup Whatsapp itu.

Kasus ini tak pelak menimbulkan banyak ekses bagi Saiful. Dia mengaku relasi sosialnya di masyarakat maupun dengan kolega kampus terganggu akibat kasus ITE ini.

Meski begitu, Saiful mengaku tetap bertahan di Universitas Syiah Kuala kendati banyak hal tak nyaman yang dirasakan.

“Semakin ingin diusir, saya semakin ingin bertahan karena kita perlu membalikkan narasi bahwa ini ruang publik, lembaga publik,” kata Saiful.

Namun di sisi lain, Saiful menilai revisi UU ITE belum tentu dapat menjawab masalah kebebasan berpendapat yang marak terjadi.

Terlepas dari adanya UU ITE, Saiful mengatakan, kriminalisasi terhadap dirinya adalah hasil pola relasi kuasa di kampus yang sudah tak sehat.

Relasi kuasa ini disebutnya tak terlepas dari diberlakukannya peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bahwa Menteri memiliki 35 persen suara untuk pemilihan rektor, kemudian rektor memiliki 35 persen suara untuk pemilihan dekan.

Di sejumlah kampus, kata dia, seorang rektor bahkan bisa menentukan siapa yang menjadi ketua program studi hingga kepala laboratorium.

Saiful juga bercerita beberapa koleganya meminta maaf lantaran tak dapat menyatakan dukungan secara terbuka. Sebagian rekan yang sempat datang ke persidangan untuk menunjukkan dukungan moril pun dihubungi oleh pimpinan kampus.

“Ini ancaman, sudah terjadi perusakan yang luar biasa. Penurunan yang luar biasa untuk kebebasan akademik di kampus,” kata Saiful.

Model relasi kuasa seperti itu, kata Saiful, adalah ironi di saat kampus dianggap benteng moral terakhir dan benteng demokrasi.

Dia mengatakan banyak fakta belakangan ini yang menunjukkan kampus tak lagi demokratis.

“Jadi revisi UU ITE sendiri sepertinya tidak cukup untuk memastikan ruang berekspresi warga negara yang dijamin konstitusi dan ruang berekspresi akademisi bisa kita pertahankan,” ujar dia.

sumber: tempo.co

Tags: dosen jadi korban UU ITEjokowi soal UU ITEkapolri soal ITEpara korban UU ITE
42
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

11 bulan yang lalu
83
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

12 bulan yang lalu
54
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
59
Berikutnya
Remaja 16 Tahun Membobol Situs Kejagung, Ini Alasannya

Remaja 16 Tahun Membobol Situs Kejagung, Ini Alasannya

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.