• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Alasan SKB Menteri Ihwal Pembubaran FPI Sulit Digugat

  • Kamis, 31 Desember 2020 14:04
FacebookTwitterWhatsApp
FPI Dibubarkan
Desakan Agar FPI Dibubarkan

Penanews.id, JAKARTA -Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai surat keputusan bersama enam menteri/kepala lembaga sebagai dasar hukum melarang segala bentuk aktivitas Front Pembela Islam (FPI), cerdik dan sulit digugat.

Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020, nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam itu terbit Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga:

PPATK Bekukan Rekening FPI

6 Alasan Pemerintah Bubarkan FPI

SKB itu menyatakan bahwa FPI sudah ‘bubar secara de jure’ karena sejak 21 Juni 2019 tidak memperpanjang SKT. “Namun, SKB ini tidak mengatakan FPI sebagai organisasi ‘terlarang’ (yang tidak ada dasar hukumnya), tidak juga bilang ‘dibubarkan’ (karena mudah diprotes tidak sesuai kebebasan berserikat), juga tidak menyatakan bahwa FPI tidak legal karena memang Putusan MK mengatakan SKT bukan syarat legalitas,” ujar Bivitri saat dihubungi Tempo

.

Tetapi kemudian, lanjut Bivitri, diktum kedua SKB menyebutkan; Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

“Nah di sini masuklah peran polisi, BNPT, dan lain-lain, para kementerian/lembaga, yang menjadi penanda tangan SKB ini, untuk melakukan penindakan,” ujarnya.

Jadi memang secara tekstual, ujar Bivitri, SKB tersebut tidak membubarkan organisasi seperti halnya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun secara substansi efektif melarang FPI berkegiatan dan menggunakan namanya secara resmi.

“Orang-orang bisa berdebat di sini karena memang pembuat SKB ini secara cerdik tidak menggunakan kata membubarkan, sehingga sulit untuk digugat secara legal formal. Tapi bila dilihat tujuannya untuk melarang, SKB ini efektif,” ujar Bivitri.

Kalau sudah sulit digugat, Bivitri menyarankan FPI bisa mengganti nama saja.

“Kalau dalam hal berorganisasi, seperti halnya dengan pemikiran, tidak bisa diatur oleh hukum, hukum hanya bisa mengatur perilaku. Kalau seperti ini, ya, besok FPI tinggal ganti nama saja ya sudah tidak melanggar,” ujarnya.

sumber: tempo.co

Tags: FPI Dibubarkanisi SKB pembubaran FPISKB Pembubaran FPI
242
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
57
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Terpapar Corona, Wabup Pamekasan Meninggal

Terpapar Corona, Wabup Pamekasan Meninggal

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.