• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 20 Januari 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

PPATK Bekukan Rekening FPI

Kamis, 7 Januari 2021 15:11
di Ekonomi
0 0
0
16
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp
FPI Dibubarkan
Desakan Agar FPI Dibubarkan

penanews.id, JAKARTA -Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 68 rekening milik Front Pembela Islam (FPI). “Total ada 68 rekening,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi pada Kamis, 7 Januari 2021.

Dian mengatakan tindakan penghentian transaksi rekening FPI oleh PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Baca Juga:

Tunjuk Calon Tunggal Kapolri, Jokowi Bicara PPATK Harus Aktif Rekam Jejak Calon Pejabat Publik

Alasan SKB Menteri Ihwal Pembubaran FPI Sulit Digugat

Langkah tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Adapun untuk penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.

Salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Saat ini, PPATK masih melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. “Iya, masih kami telusuri seluruhnya, ” ucap Dian.

Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pemersatu Islam Aziz Yanuar mengatakan rekening FPI telah dibekukan pasca penetapan organisasi terlarang oleh pemerintah.

Dalam rekening itu, kata Aziz, terdapat uang puluhan juta rupiah. “Cuma puluhan juta digarong juga,” ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Januari 2021.

Aziz mengatakan rekening Front Pembela Islam itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah.

Meskipun begitu, Aziz mengatakan FPI tak berencana mengajukan usaha hukum untuk pembukaan kembali rekening itu.

“Hukum Allah saja untuk hadapi kezaliman,” kata Aziz.

sumber: tempo.co

Tags: FPIFPI Dibubarkanpembekuan rekening FPIPPATK
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Tunjuk Calon Tunggal Kapolri, Jokowi Bicara PPATK Harus Aktif Rekam Jejak Calon Pejabat Publik

Tunjuk Calon Tunggal Kapolri, Jokowi Bicara PPATK Harus Aktif Rekam Jejak Calon Pejabat Publik

6 hari yang lalu
12
Hilangnya Jack Ma dan Nasib Pebisnis Flamboyan China

Hilangnya Jack Ma dan Nasib Pebisnis Flamboyan China

2 minggu yang lalu
16
Bos Alibaba, Jack Ma Menghilang Secara Misterius

Bos Alibaba, Jack Ma Menghilang Secara Misterius

2 minggu yang lalu
8
Kejutan Tahun Baru, Harga Tahu dan Tempe Naik

Kejutan Tahun Baru, Harga Tahu dan Tempe Naik

2 minggu yang lalu
11
2021, Rencana PNS Digaji Rp 9 Juta Batal

2021, Rencana PNS Digaji Rp 9 Juta Batal

3 minggu yang lalu
15
Daftar Kekayaan dan Piutang Enam Menteri yang Baru Dilantik Jokowi

Daftar Kekayaan dan Piutang Enam Menteri yang Baru Dilantik Jokowi

3 minggu yang lalu
15
Berikutnya
Ini 32 Kabupaten da Kota Yang Terapkan PSBB Mulai 11 Januari

Ini 32 Kabupaten da Kota Yang Terapkan PSBB Mulai 11 Januari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

16
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

12
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

4
Pengalaman Kadisdik Bangkalan Sembuh Dari Virus Corona, Ini Tips nya

Pengalaman Kadisdik Bangkalan Sembuh Dari Virus Corona, Ini Tips nya

19 Januari 2021
Jasa Unik: Pemuda Ini Bisa Dapat Uang, Padahal Gak Ngapa-ngapain

Jasa Unik: Pemuda Ini Bisa Dapat Uang, Padahal Gak Ngapa-ngapain

19 Januari 2021
Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

19 Januari 2021
Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

19 Januari 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In