• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 21 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

6 Alasan Pemerintah Bubarkan FPI

  • Rabu, 30 Desember 2020 14:30
FacebookTwitterWhatsApp
FPI Dibubarkan
Desakan Agar FPI Dibubarkan

penanews.id, JAKARTA -Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) setidaknya didasarkan oleh enam alasan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Baca Juga:

Munarman Ditangkap Densus 88, Begini Dugaan Keterlibatannya Dengan ISIS

Disebut Dukung ISIS, Jubir FPI: Beda Manhaj

Alasan itu tercantum dalam bagian ‘Menimbang’ di Keputusan Bersama itu yang dibacakan oleh Eddy, di Jakarta, Rabu (30/12).

Pertama, kata Eddy, keberadaan UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksitanesi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal.

Kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.

Ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdaftar FPI sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.

“Dan sampai sekarang FPI belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SK itu. Maka, secara de jure mulai 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” kata Eddy.

Keempat, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas.

Kelima, ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana.

“Disamping itu 206 org terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana,” tambah Eddy.

Keenam, pengurus dan anggota FPI kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat padahal itu tugas aparat.

“Berdasar pertimbangan itu, perlu menetapkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian FPI mengingat pasal 28 c ayat (2), pasal 28 d UUD 1945,” tandas Eddy.

sumber: CNN Indonesia

Tags: FPIFPI Dibubarkanpemerintah larang FPI
257
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
42
Berikutnya
Alasan Profesi PNS Diminati: Meski Dihukum Korupsi Tetap Terima Gaji

Alasan Profesi PNS Diminati: Meski Dihukum Korupsi Tetap Terima Gaji

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.