• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 15 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Alasan Profesi PNS Diminati: Meski Dihukum Korupsi Tetap Terima Gaji

  • Rabu, 30 Desember 2020 17:48
FacebookTwitterWhatsApp
ilustrasi PNS
ilustrasi pegawai negeri sipil

penanews.id, JAKARTA– Bertambah satu lagi alasan pegawai negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan paling menggiurkan di Indonesia.

Pada konferensi pers Catatan Akhir Tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada 118 PNS terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ternyata masih menerima gaji.

Baca Juga:

. . .

Sudah terbukti menggarong APBN, masih saja dikasih duit rutin oleh negara.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, hal ini disebabkan para PNS koruptor tersebut belum dipecat resmi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Padahal, seharusnya status mereka sudah dicabut dan tidak pantas lagi digaji. 

“PNS yang sudah inkrah [berkekuatan hukum tetap] keputusan pengadilannya tentang kasus tipikornya tetapi belum diberhentikan ada 118 orang. Ini belum diberhentikan PPK dan menerima gaji. Bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau tidak memberhentikan pegawai yang bersangkutan dengan cepat,” kata

 Bima pada konferensi pers. Dia mengaku BKN sudah menyurati PPK bersangkutan berkali-kali, namun belum juga ditindaklanjuti.

Masalah lancarnya aliran gaji buat PNS koruptor udah terjadi sejak dua tahun lalu. Pada Januari 2019, Indonesian Corruption Watch (ICW) membuat laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan bahwa dari 2.357 PNS koruptor, masih ada 1.466 PNS koruptor yang tetap digaji alias belum dipecat.

Berdasar perhitungan ICW, negara rugi sampai Rp72 miliar setiap tahun gara-gara ini. Kabar baiknya, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah menyatakan PNS yang tersangkut kasus korupsi bisa dipecat dengan tidak hormat atas dasar UU 5/2014 tentang PNS. Jadi, semua emang tergantung PPK aja, niat memecat koruptor atau enggak.

“Itu putusan yang perlu diapresiasi [sikap MK tentang pemecatan PNS koruptor]. Karena masih ada 1.466 PNS atau ASN yang sudah divonis tapi masih digaji negara. Anggaran membengkak hanya untuk membayar orang-orang yang terbukti melakukan korupsi,” kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, dilansir JPNN, pada 2019.

Meski jadi profesi idaman banyak orang tua, PNS juga dicap korup oleh publik. Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2018 menyebut, persepsi publik menempatkan PNS di urutan ketiga indeks korupsi tertinggi, cuma kalah dari kepolisian dan pengadilan.

 Sebanyak 17 persen responden survei ini mengaku pernah dimintai uang saat berurusan dengan instansi pemerintah.

“Kalau dari segi magnitude, yang pertama paling magnitude untuk dimintai uang adalah polisi, kedua pengadilan, ketiga urusan PNS. Itu tiga institusi yang potensial pemilih dimintai uang di luar biaya resmi,” ujar peneliti senior LSI Burhanuddin Muhtadi dilansir Detik.

sumber:vice.com

Tags: alasan PNS MenggiurkanPNS korupsi tetap digajiPNS terlibat korupsi
55
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

9 bulan yang lalu
129
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

9 bulan yang lalu
108
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

9 bulan yang lalu
71
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

9 bulan yang lalu
52
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

10 bulan yang lalu
55
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

11 bulan yang lalu
111
Berikutnya
Bupati Bangkalan Akhirnya Mengukuhkan Dewan Pendidikan, Ini Daftarnya

Bupati Bangkalan Akhirnya Mengukuhkan Dewan Pendidikan, Ini Daftarnya

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.