• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 5 Desember 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Kronologi Anggota Brimob Terluka Kena Sajam di Final Karapan Sapi Piala Presiden

  • Selasa, 21 Oktober 2025 05:14
FacebookTwitterWhatsApp





Penanews.id, Bangkalan – Laga Grand Final Karapan Sapi Piala Presiden 2025 di Stadion R.P. Moh. Noer, Bangkalan, Jawa Timur, pada Minggu (19/10), berakhir ricuh.

Baca Juga:

. . .

Seorang anggota Brimob terluka akibat terkena senjata tajam (sajam) saat berusaha melerai kericuhan.



Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan polisi telah menangkap satu orang inisial AR.



“Satu orang kami amankan karena membawa sajam yang mengenai tangan anggota Brimob,” terang Hafid, saat diwawancarai, Senin (20/10).


Insiden berdarah ini terjadi saat panitia hendak mengumumkan pemenang lomba karapan sapi putaran final. Salah satu peserta yang tidak terima dengan keputusan juri melakukan protes hingga memicu kericuhan.


“Salah satu peserta sampai naik ke panggung juri,” kata Hafid.


Melihat suasana kian panas, Petugas Brimob yang berjaga di lokasi kemudian berusaha melerai agar kericuhan meluas. Namun salah satu anggota Brimob, Bripda AB (24), justru mengalami luka di lengan dan jarinya.



Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap terduga pelaku berinisial AR (23), warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Bangkalan,” jelas Hafid.


Atas perbuatannya, polisi menjerta AR dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam, serta Pasal 351 dan 213 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

IMAM

Tags: Karapan sapi 2025Ricuh karapan sapi Bangkalan
39
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

UTM dan Kemenaker Teken MoU, Cetak Mahasiswa Siap Kerja Lewat Program Unggulan

UTM dan Kemenaker Teken MoU, Cetak Mahasiswa Siap Kerja Lewat Program Unggulan

1 hari yang lalu
11
Nelayan Bangkalan Protes Maraknya Penggunaan Jaring Trawl oleh Nelayan Luar

Nelayan Bangkalan Protes Maraknya Penggunaan Jaring Trawl oleh Nelayan Luar

6 hari yang lalu
16
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

2 minggu yang lalu
18
Truk Bermuatan Kayu Palet Terguling di Bangkalan

Truk Bermuatan Kayu Palet Terguling di Bangkalan

2 minggu yang lalu
20
KONI Bangkalan Segera Gelar Musorkablub, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 17 November

KONI Bangkalan Segera Gelar Musorkablub, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 17 November

3 minggu yang lalu
65
Nenek 80 Tahun Ditemukan Meninggal di Tambak Usai Hilang Tiga Hari

Nenek 80 Tahun Ditemukan Meninggal di Tambak Usai Hilang Tiga Hari

3 minggu yang lalu
41
Berikutnya
Petugas SPBU di Sampang Dibacok Tiga Orang Pakai Celurit, Korban Kritis

Petugas SPBU di Sampang Dibacok Tiga Orang Pakai Celurit, Korban Kritis

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.