
Penanews.id, Bangkalan – Kepolisian Resor Bangkalan menangkap AWM (28), pelaku pencurian sepeda motor milik relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bangkalan.
Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV di halaman kantor PMI.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, AWM ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Tragah, Bangkalan.
“Pelaku tidak bisa mengelak setelah identitasnya diketahui dari rekaman CCTV,” ujar Hafid, Kamis (4/9).
Motor yang dicuri merupakan milik seorang mahasiswa sekaligus relawan PMI. Setelah laporan diterima, polisi segera mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman video.
AWM diketahui sebagai residivis kasus serupa. Pada 2020, ia pernah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara. Selain kasus di kantor PMI, AWM juga mengaku mencuri motor di Jalan Cokroningrat, Bangkalan.
Namun, barang bukti motor korban belum ditemukan. Polisi menduga kendaraan tersebut telah dijual kepada seorang penadah berinisial AR seharga Rp2,5 juta.
“Penadah ini sudah menjadi langganan. Kami masih melakukan pengejaran terhadapnya,” kata Hafid.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, AWM berdalih hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pengobatan anaknya yang mengalami infeksi usus. Sehari-hari, AWM bekerja sebagai tukang cukur rambut.
(IMAM)







