
Penanews.id, BANGKALAN – Dua pria asal Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Sampang, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Bangkalan.
Keduanya, berinisial SS (24 tahun) dan SM (21 tahun), ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area indekos sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Kecamatan Kamal, Bangkalan.
SS berhasil diamankan di rumahnya, sementara SM, yang merupakan komplotannya, ditangkap di Jalan Raya Banyuates, Sampang, pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih (Nopol M 3041 GA) terjadi pada Sabtu (2/5). Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, tim berhasil melacak pelaku.
“Kami langsung melakukan pengejaran, dan alhamdulillah, sebelum 1×24 jam, kami berhasil menangkap mereka,” ujar Hafid.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim melakukan penyelidikan. Dari petunjuk rekaman CCTV, kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Sampang.
“Setelah menginterogasi SS, terungkap ada satu tersangka lagi yang terlibat, yakni SM, yang kemudian kami tangkap di Jalan Raya Banyuates,” tambahnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa Honda Beat milik korban yang dicuri dari indekos UTM, serta satu unit Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Selain itu, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Honda Scoopy tersebut merupakan hasil curian dari TKP Surabaya pada 2020. Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan mengonfirmasi hal tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beberapa kali beraksi di Bangkalan dan Surabaya,” pungkas Hafid. IMAM







