
Penanews.id, BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan tengah mempercepat proses pemberkasan legalitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan peluncuran resmi Kopdes pada Hari Koperasi Nasional yang akan digelar 12 Juli 2025 mendatang.
Batas akhir pemberkasan program Koperasi Merah Putih ini dijadwalkan hingga Jumat, 30 Mei 2025. Namun, hingga saat ini masih terdapat puluhan desa yang belum membentuk koperasi.
Dari total 273 desa di Bangkalan, baru 225 desa yang telah membentuk Kopdes, sementara sekitar 50 desa lainnya masih belum terbentuk.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop Umdag Bangkalan, Ahmad Siddiq, membenarkan bahwa batas akhir proses legalitas ditetapkan pada akhir bulan ini.
“Deadline kita sampai tanggal 30 Mei. Pemberkasan harus sudah selesai,” ujarnya, Rabu (28/5).
Ia menjelaskan bahwa percepatan legalitas ini bertujuan agar seluruh Kopdes dapat segera memiliki dokumen hukum lengkap sebelum diluncurkan serentak di momen Hari Koperasi Nasional.
“Ada dua tahap pemberkasan yang kami fasilitasi, masing-masing tahap mencakup sembilan kecamatan,” terangnya.
Adapun tiga dokumen utama yang harus disiapkan setiap desa untuk legalitas Kopdes yaitu: Akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk mempercepat proses, pemberkasan dilakukan secara massal dengan mendatangkan notaris ke lokasi kegiatan.
“Tapi proses legalitas hanya bisa dilakukan jika koperasi di desa tersebut sudah terbentuk,” imbuhnya.
Ahmad Siddiq juga menyampaikan bahwa proses legalisasi tidak hanya bisa dilakukan melalui Diskop Umdag, tetapi juga dapat difasilitasi oleh kecamatan masing-masing.
“Ada imbauan dari Pemprov Jatim agar pemberkasan juga bisa dilaksanakan melalui Muspika,” tandasnya.
Sementara itu, Zerlinda Rizki Amelia, notaris yang ditunjuk pemerintah untuk wilayah Bangkalan, menyatakan bahwa biaya pendirian koperasi kini telah ditekan oleh pemerintah menjadi sekitar Rp2,5 juta per koperasi.
“Kami sudah menyampaikan informasi pendataan ke setiap desa, termasuk dokumen yang perlu disiapkan seperti KTP, NPUIP, dan struktur kepengurusan koperasi,” jelas Zerlinda.
Saat ini, pihaknya tengah fokus pada proses penandatanganan akta pendirian koperasi.
“Target kami, seluruh proses bisa selesai dalam satu minggu. Pemerintah juga sudah menetapkan pembagian wilayah kerja notaris. Hanya notaris yang memiliki izin sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi yang bisa menangani proses ini,” tegasnya. IMAM







