• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 12 Maret 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

  • Rabu, 28 Mei 2025 15:03
FacebookTwitterWhatsApp






Penanews.id, BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan tengah mempercepat proses pemberkasan legalitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan peluncuran resmi Kopdes pada Hari Koperasi Nasional yang akan digelar 12 Juli 2025 mendatang.

Batas akhir pemberkasan program Koperasi Merah Putih ini dijadwalkan hingga Jumat, 30 Mei 2025. Namun, hingga saat ini masih terdapat puluhan desa yang belum membentuk koperasi.

Dari total 273 desa di Bangkalan, baru 225 desa yang telah membentuk Kopdes, sementara sekitar 50 desa lainnya masih belum terbentuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop Umdag Bangkalan, Ahmad Siddiq, membenarkan bahwa batas akhir proses legalitas ditetapkan pada akhir bulan ini.

“Deadline kita sampai tanggal 30 Mei. Pemberkasan harus sudah selesai,” ujarnya, Rabu (28/5).


Ia menjelaskan bahwa percepatan legalitas ini bertujuan agar seluruh Kopdes dapat segera memiliki dokumen hukum lengkap sebelum diluncurkan serentak di momen Hari Koperasi Nasional.

“Ada dua tahap pemberkasan yang kami fasilitasi, masing-masing tahap mencakup sembilan kecamatan,” terangnya.


Adapun tiga dokumen utama yang harus disiapkan setiap desa untuk legalitas Kopdes yaitu: Akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB).


Untuk mempercepat proses, pemberkasan dilakukan secara massal dengan mendatangkan notaris ke lokasi kegiatan.

“Tapi proses legalitas hanya bisa dilakukan jika koperasi di desa tersebut sudah terbentuk,” imbuhnya.


Ahmad Siddiq juga menyampaikan bahwa proses legalisasi tidak hanya bisa dilakukan melalui Diskop Umdag, tetapi juga dapat difasilitasi oleh kecamatan masing-masing.

“Ada imbauan dari Pemprov Jatim agar pemberkasan juga bisa dilaksanakan melalui Muspika,” tandasnya.


Sementara itu, Zerlinda Rizki Amelia, notaris yang ditunjuk pemerintah untuk wilayah Bangkalan, menyatakan bahwa biaya pendirian koperasi kini telah ditekan oleh pemerintah menjadi sekitar Rp2,5 juta per koperasi.

“Kami sudah menyampaikan informasi pendataan ke setiap desa, termasuk dokumen yang perlu disiapkan seperti KTP, NPUIP, dan struktur kepengurusan koperasi,” jelas Zerlinda.


Saat ini, pihaknya tengah fokus pada proses penandatanganan akta pendirian koperasi.

“Target kami, seluruh proses bisa selesai dalam satu minggu. Pemerintah juga sudah menetapkan pembagian wilayah kerja notaris. Hanya notaris yang memiliki izin sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi yang bisa menangani proses ini,” tegasnya. IMAM







Baca Juga:

. . .
Tags: Koperasi desa BangkalanKoperasi merah putih Bangkalan
37
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

3 bulan yang lalu
18
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

4 bulan yang lalu
25
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

7 bulan yang lalu
131
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

9 bulan yang lalu
106
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

9 bulan yang lalu
57
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

10 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Dua Pelaku Curanmor di UTM, Dibekuk di Sampang

Dua Pelaku Curanmor di UTM, Dibekuk di Sampang

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.