
Penanews.id, BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil membubarkan arena judi sabung ayam di Desa Serabi Barat, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Aksi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar yang melaporkan dugaan kegiatan perjudian sabung ayam pada hari Minggu, 2 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mendatangi lokasi pada pukul 15.00 WIB.
Namun, saat tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya kegiatan sabung ayam yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, tim menemukan arena atau kalangan sabung ayam yang masih berdiri.
Untuk mencegah penggunaan kembali lokasi tersebut sebagai tempat perjudian, anggota Satreskrim melakukan pembongkaran dengan merobohkan dan membakar arena sabung ayam tersebut.
Dalam operasi ini, tidak ada tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan terkait tindak pidana perjudian.
AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa upaya yang telah dilakukan meliputi pengamanan lokasi, pembongkaran, dan pembakaran arena perjudian.
Selain itu, Satreskrim juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan imbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan kegiatan judi sabung ayam di wilayah tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat Desa Serabi Barat untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah terulangnya kegiatan perjudian sabung ayam di wilayah ini,” ujar AKP Hafid.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangkalan meliputi pengawasan intensif di wilayah tersebut serta peningkatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif agar kegiatan serupa tidak terulang kembali.
Dengan adanya aksi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif dari perjudian dan turut serta menjaga ketertiban di lingkungannya. Polres Bangkalan juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. EMbe