
Penanewe.id,BANGKALAN- Komisi 1 DPRD Bangkalan memanggil Polisi Satuan Pamongpraja (Satpol-PP) kabupaten setempat.
Pemanggilan kali ini berkaitan dengan penertiban warung kopi di sekitar Stadion Glora Bangkalan (SGB) buntut insiden pembacokan beberapa hari lalu.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas di kawasan Stadion Glora Bangkalan.
Berdasarkan hasil temuan GP Ansor yang Ia terima, mengungkapkan bahwa adanya dugaan praktik prostitusi yang diselubungi oleh warung kopi.
“Kami mendukung penutupan sementara untuk melakukan pembenahan. Aktivitas ilegal yang merusak moral harus dihentikan segera,” tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi I, Anton Bastoni, meminta agar penertiban dilakukan dengan cermat, berbasis analisis yang matang, dan tidak bersifat reaktif.
“Kami ingin memastikan penertiban ini membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan sekadar respons sementara,” pinta dia.
Sementara Sekretaris Komisi I, Nur Hakim, menekankan penutupan warung kopi ini hanya bersifat sementara dan pihak terkait melakukan pendataan ulang.
“Pelaku usaha yang mematuhi aturan akan difasilitasi, sedangkan yang melanggar akan diberi arahan untuk mengikuti ketentuan yang ada,” tegas Nur.
Lebih lanjut, Nur Hakim mengatakan Komisi I DPRD Bangkalan juga berencana untuk berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan Komisi IV untuk merumuskan langkah lanjutan.
” Tujuannya adalah mengembalikan kawasan stadion menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan sesuai dengan norma yang berlaku,” desak dia.
Sementara Kepala Satpol PP Bangkalan, Anang Yulianto mengatakan pihaknya sedang melakukan inventarisasi data perizinan untuk memastikan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mulai dengan inventarisasi, pemberitahuan, hingga penertiban bertahap. Langkah ini diperlukan untuk menciptakan suasana yang lebih tertib dan aman di sekitar stadion,” tandas dia.
Abdi