Penanews.id,BANGKALAN- Komisi I DPRD Kabupaten Bangkalan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat. Jumat, 3 Januari 2025.
Pemanggilan kali ini berkaitan dengan pemberlakuan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi 1 DPRD Bangkalan Fadhur Rosi mengatakan, pihaknya belakangan menerima keluh kesah sejumlah kepala desa terkait JHT.
Menurut sejumlah kepala desa, lanjut Rossi bercerita, program JHT dinilai membenani anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Des).
“Kami mengundang DPMD hari ini sebagai respons terhadap keluhan kepala desa yang merasa JHT ini memberatkan APBDes mereka,” ujar dia.
Rossi menjelaskan bahwa pemanggilan DPMD ini, untuk dimintai klarifikasi agar persoalan JHT menemui titik terang.
Selain memberatkan APB-Des, kurangnya sosialisasi juga menjadi faktor utama ketidaknyamanan mereka,” imbuh dia.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Bangkalan, Nur Hakim, mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, kepala desa dan perangkat desa diwajibkan untuk mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu, JHT bersifat opsional dan tergantung pada alokasi dana desa (ADD) masing-masing Kabupaten.
“JKK dan JKM, jika ditambahkan JHT, totalnya mencapai sekitar Rp150.000 per bulan, yang dirasa cukup memberatkan bagi kepala desa yang fokus pada pembangunan desa,” ucap dia menambahkan ketua Komisi I.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Bangkalan, Soni, menyatakan bahwa implementasi JHT memang direncanakan untuk tahun ini.
Akan tetapi, lanjut dia, keputusan akhir akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait lainnya.
“Kami masih menunggu hasil rapat lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait JHT ini,” beber dia.
Abdi