
Penanews.id,BANGKALAN- Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendapat teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat.
Teguran itu dilayangkan karena dua kades itu hampir terlibat dalam mendukung salah satu calon legislatif tertentu, dengan cara hendak memasang spanduk.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Achmad Mustain Shaleh mengatakan, pihaknya memergoki aktivitas hendak memasang baliho gambar kepala desa di pinggir jalan.
Melihat hal tersebut, pihaknya kata Mustain langsung mencegah dan memberi penjelasan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan dan pemerintah desa harus netral.
“Dua kepala desa tersebut awalnya tidak menyadari bahwa mendukung Caleg melanggar aturan Pemilu 2024, kemudian kami (pengawas) menjelaskan baik-baik aturan pemilu 2204, ” ujar dia. Rabu, 29 November 2023.
Mustain bilang, selama tahapan pemilu ini pihaknya tidak hanya menegor pemerintah desa, namun ada juga 4 oknum pegawai negeri sipil (ASN) yang tidak luput dari teguran Bawaslu.
“4 oknum ASN ini kita tegur karena terlibat mendukung salah satu capres-cawapres,” terang dia.
Menurut Mustain, 4 oknum ASN itu tersebar di berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Bangkalan meliputi Dinas Kesehatan, Bapenda, Diskominfo dan Guru.
“Kami memberikan peringatan agar tidak mengulangi tindakan yang melanggar aturan tersebut,” tutup dia.
Abdi