
Penanews.id,BANGKALAN- 21 tersangka berhasil diringkus Kepolisian resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Para tersangka itu hasil ungkap kasus kurun waktu bulan Agustus, 2023. Meliputi Curanmur, curhat, hingga penyalahgunaan narkoba.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bangkalan,
AKBP. Febri Isman Jaya, saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan. Selasa, 29 Agustus 2023.
Febri bilang, penyalahgunaan Narkoba ada 15 kasus. 10 kasus hasil ungkap jajaran Polres, dan 5 kasus hasil ungkap jajaran Polsek.
“Kami mengamankan sebanyak 17 orang tersangka yang terdiri dari 6 orang pengedar dan 11 orang pecandu sabu,” terang dia.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan, Febri mengatakan sebanyak 43,46 gram sabu.
Untuk hasil ungkap kasus Satreskrim Polres Bangkalan, Febri menjelaskan ada Empat perkara curat yaitu, pencurian hewan ternak dengan TKP Desa Kranggan Timur Galis, pencurian ponsel TKP Desa Tlagah Galis, pencurian barang berharga di Desa Berbeluk Arosbaya, serta pencurian baterai PJU di Desa Petrah Tanah Merah.
“Adapun dari satu kasus curanmor dengan satu tersangka, kami menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion dengan TKP Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu,” pungkas dia
Abdi