• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 10 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Uang Miliaran dalam Perkara Gratifikasi Bupati nonaktif Bangkalan Belum Disita KPK

  • Selasa, 29 Agustus 2023 14:29
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

9 Kepala Dinas di Bangkalan juga lakukan Gratifikasi, Tapi Tak Diusut KPK

Ada KPK di Kantor Pemkab Bangkalan, Ra Latif Dampingi Rombongan Komisi V


Penanews.id, Bangkalan – tim pengacara Bupati nonaktif Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latief Amien meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai kurang lebih Rp 4,6 miliar karena terkait perkara gratifikasi yang menjerat kliennya.

Saat ini, uang miliaran itu sebagian masih dipegang sejumlah saksi namun anehnya tak disita oleh penyidik KPK.

Para saksi itu adalah TB yang menerima Rp 3,4 miliar. SDQ Rp 900 juta dan IQBL Rp 1,3 miliar.

“Dalam sidang para saksi mengakui menerima dana ini, tapi kenapa kok tidak ikut disita oleh KPK,” Kata Fahrillah, salah satu anggota Tim pengacara Abdul Latif, Sabtu (26/8).

Penyitaan itu, kata Fahri, penting dilakukan agar kliennya terbebas dari kewajiban mengembalikan ganti rugi keuangan negara yang dijatuhkan dalam vonis hakim pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

Pada persidangan 23 Agustus lalu, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bersalah Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latief dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Selain itu majelis hakim juga memberi tambahan hukuman berupa ganti rugi keuangan negara Rp 9,7 miliar. Bila tak mampu membayar, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun.

Menurut hitungan Fahri, dari total kerugian negara itu, sebanyak Rp 5,50 miliar telah berada dalam rekening KPK. Rinciannya yaitu Rp 3,4 miliar disita dari saksi HH, Rp 1,5 miliar dikembalikan oleh saksi FHD dan Rp 150 juta dikembalikan saksi SKRN.

Dengan begitu, maka sisa kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa Abdul Latief adalah kurang lebih Rp 4,6 miliar.

“Andai uang di tiga saksi lain juga disita oleh KPK, maka klien kami terbebas dari kewajiban pengembalian itu, karena fakta di persidangan mengungkap bahwa uang itu tidak dipegang klien kami,” Jelas dia.

EMbe

Tags: GratifikasiGratifikasi bangkalanGratifikasi Bupati bangkalanSuap pejabat Bangkalan
41
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

2 minggu yang lalu
30
Di Acara Halal Bihalal IKAMA, H. Rawi: Mari Bersatu Bangun Madura

Di Acara Halal Bihalal IKAMA, H. Rawi: Mari Bersatu Bangun Madura

3 bulan yang lalu
39
Jaring Ketua Baru, IKAMA Jawa Timur Gelar Muswil dan Rakerwil

Jaring Ketua Baru, IKAMA Jawa Timur Gelar Muswil dan Rakerwil

3 bulan yang lalu
71
PKD II PAC GP Ansor Blega Resmi Dibuka, Begini Harapan Ketua PC GP Ansor Bangkalan

PKD II PAC GP Ansor Blega Resmi Dibuka, Begini Harapan Ketua PC GP Ansor Bangkalan

5 bulan yang lalu
123
Cara Anggota DPRD Jatim Indriani Mariska Dukung Pendidikan Guru Ngaji di Sampang

Cara Anggota DPRD Jatim Indriani Mariska Dukung Pendidikan Guru Ngaji di Sampang

5 bulan yang lalu
41
Dukung Kebijakan Sekolah Libur Selama Ramadan, Indriani : Murid Tetap Harus Produktif

Dukung Kebijakan Sekolah Libur Selama Ramadan, Legislator Jatim, Indriani : Murid Tetap Harus Produktif

6 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Puncak Harlah Ke-7, KMI Gelar Istighosah Bersama

Puncak Harlah Ke-7, KMI Gelar Istighosah Bersama

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.