Penanews.id, BANGKALAN – Perkara suap atau gratifikasi mutasi jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin terjadi dua kali, antara tahun 2020 hingga 2022.
Fahrillah, pengacara Abdul Latif, cerita pada 2020, ada 9 kepala dinas yang menyetorkan uang berkisar Rp 50 hingga 150 juta agar bisa naik atau pindah jabatan.
Peristiwa ini terjadi di Rumah Dinas Wakil Bupati Bangkalan dan uang yang terkumpul lalu diserahkan ke pimpinan DPRD saat itu.
Pada 2022, ada lima kepala dinas lain juga melakukan hal yang sama demi promosi dan pindah jabatan. Kasus inilah yang kemudian di OTT penyidik KPK dan menjerat Bupati Non Aktif Bangkalan Abdul Latif Amin.
Sayangnya, hanya perkara terakhir yang diusut oleh penyidik KPK.
Karena itu, kata Fahrillah, keluarga kliennya meminta 9 kepala dinas lain yang juga melakukan gratifikasi agar diadili, demi terpenuhi rasa keadilan di mata hukum.
“Sama-sama melakukan gratifikasi, tapi kenapa yang sembilan kepala dinas tidak diusut oleh KPK,” Ujar Fahril.
EMbe