Penanews.id,BANGKALAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menyegel sejumlah kios di terminal Bancaran.
Dari 29 kios yang tersedia, 5 kios diantaranya disegel penegak perda, karena terindikasi dijadikan tempat mesum atau prostitusi.
“Ada 5 kios yang terindikasi menyelewengkan fungsi untuk protitusi,” kata Kepala Dishub Bangkalan, Muawi. Sabtu, 25 Maret 2023.
Muawi bilang Kabupaten Bangkakan berstatus ‘Kota Dzikir dan Sholawat’. Untuk itu, tidak dibenarkan jika kios di Terminal Bancaran dialihkan jadi tempat miras dan mesum.
“Kami menindaklanjuti hasil rapat bersama ada beberapa penyewa kios yang mengalih fungsikan untuk tempat minuman keras dan protitusi,” ujar dia.
Sementara itu, Rudianto, Kepala Satpol PP Bangkalan mengaku, pasca penyegelan, pihaknya akan melakukan pengawasan agar kios itu tidak lagi dijadikan tempat mesum.
“Kios yang menyalahgunakan fungsi ini telah melanggar Peraturan Daerah No 08 Kabupaten Bangkalan tahun 2018 tentang Ketentraman Umum dan Ketentraman Masyarakat,
Namun kalau sudah menyalahi aturan yang ada tentunya kami akan bertindak harapan kita ini tidak sementara tetapi untuk seterusnya, tentunya kami tetap akan melakukan pengawasan, ” tutup dia.
Abdi