
Penanews.id, JATIM – Aparat hukum menangkap aktivis penolak tambang, Budi Pego di rumahnya, Jumat kemarin, 24 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia Ditangkap sepulang dari mencari pakan ternak.
Penangkapan tersebut menyusul putusan kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus demo pada tahun 2017 yang disusupi spanduk bergambar palu arit. Padahal budi pego tidak tahu menahu soal spanduk tersebut.
“Kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, Mas Budi Pego dijemput paksa di rumahnya oleh petugas, lalu dibawa ke Kejaksaan,” kata Tedjo Rivai, salah satu penasehat hukum Budi Pego saat dihubungi, Sabtu pagi ini, 25 Maret 2023.
Setelah dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, pada malam harinya Budi Pego ditempatkan di Lapas Banyuwangi. “Sampai sekarang ada di lapas,” ujar Tedjo.
Dia dan keluarga Budi Pego menyesalkan penangkapan itu. “Yang kami sesalkan, sampai saat ini kami dan keluarganya belum pernah menerima salinan putusan kasasinya,” kata Tedjo menambahkan.
Ia mengatakan tim tengah mempertimbangkan upaya hukum atas penangkapan tersebut. Menurut Tedjo, Budi Pego diputus bersalah sejak di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kasasi, kata Tedjo, memperberat hukuman, dari 10 bulan menjadi 4 tahun.
Tedjo mengatakan keluarga menganggap penahanan itu janggal. Saat pihak keluarga meminta surat perintah penahanan, aparat hukum hanya membuka sekilas tanpa sempat dibaca keluarga. Surat tersebut juga tidak untuk di foto.
Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan dua hari sebelum kejadian tersebut, pada Rabu 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, ada 6 orang yang hendak merobek spanduk tolak tambang dari rumah Budi Pego. Tapi aksi tersebut dipergoki oleh Budi Pego dan 6 orang tersebut kabur.
Dan pada saat kejadian penangkapan pada hari Jumat, orang yang dipergoki ketika hendak merobek spanduk tolak tambang itu ada di tempat penangkapan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Komisaris Besar Deddy Foury Milewa belum menanggapi permintaan konfirmasi soal penangkapan Budi Pego. Hingga laporan ini ditulis, Deddy belum membalas pesan yang dikirim, meski status pesan telah dibaca.
Namun, sumber Tempo di Polres Banyuwangi menyebutkan ihwal adanya permintaan bantuan upaya paksa dari Kejaksaan untuk menangkap Budi Pego.
Cerita lengkap kasus Budi pego klik di sini
EMbe/ tempo.co