
Penanews.id, Banyuwangi – Seorang pemuda di Banyuwangi, Jawa Timur memperkosa seorang gadis. Kini gadis 17 tahun itu tengah hamil.
Pelaku bejat itu berinisial M. Usianya 28 tahun. Warga Desa Singojuruh ini tak punya pekerjaan alias menganggur.
Pemuda bertato ini memperdaya korban dengan mencekoki minam keras.
Kapolsek Singojuruh, Iptu Rohman mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, setelah adanya laporan korban. Laporan itu dilayangkan korban seminggu kemudian setelah kejadian.
“Iya benar, ada pemerkosaan pada Kamis (1/7) kemarin. Sementara pelaporan dilakukan seminggu kemudian. Pelaku langsung kita tangkap di rumahnya,” tutur dia seperti dikutip dari Detikcom. Minggu, 11 Juni 2021.
Iptu rohman membeberkan kronologi kejadian bejat M. Kata dia, Aksi bejat itu terjadi ketika korban diajak ke rumahnya.
Saat itu, pelaku sengaja memberikan minuman keras. Karena sungkan, korban pun akhirnya meminum miras oplosan yang disajikan oleh pelaku.
“Ya merasa sungkan akhirnya diminum. Selang beberapa jam korban mengaku pusing dan mabuk. Kemudian korban tidur di ruang tamu pelaku,” tambahnya.
Tidak berdayanya korban tidak disia- siakan oleh pelaku. Ia langsung memanfaatkan kesempatan untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Korban sebenarnya berontak, namun karena mabuk dan tidak kuat paksaan pelaku, korban akhirnya hanya bisa pasrah,” terangnya.
“Tidak tahunya aksi itu membuat korban hamil. Itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan di puskesmas setempat,” imbuhnya
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa baju yang digunakan korban saat kejadian dan visum et repertum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolsek Singojuruh. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Abdi