Penanews.id, BANGKALAN- Sebanyak 85 Kasus berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Puluhan kasus itu berhasil diungkap terhitung sejak Januari-Maret 2023. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat Jumpa Pers di Mapolres Bangkalan. Jumat, 24 Maret 2023.
Menurut Wiwit, Kasus kejahatan tersebut meliputi penyalahgunaan narkoba, pencurian, penganiayaan, pencabulan, pemerkosaan hingga penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
“Dari 85 kasus kejahatan tersebut, kami menangkap sebanyak 112 tersangka,” uajr dia.
Wiwit bilang, kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah diungkap selama periode itu sebanyak 38 kasus. Dari 38 kasus itu, pihaknya menangkap sebanyak 54 tersangka.
“Jumlah tersangka 54, laki-laki 52 orang, perempuan 1 orang dan anak dibawah umur 1 orang. Untuk jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 134,74 gram sabu, 2,4 gram ganja dan 5 pohon ganja dalam pot,” katanya.
Selain itu, Wiwit juga menyampaikan, pihaknya juga mengungkap sebanyak 47 kasus kriminal dan menangkap sebanyak 58 tersangka selama periode tersebut.
Rinciannya, Curanmor 9 kasus 6 tersangka, Curat 11 kasus 16 tersangka, Curas 3 kasus 3 tersangka, Curbis 4 kasus 5 tersangka.
Kemudian, kasus perlindungan anak 3 kasus 11 tersangka, pencabulan 2 kasus 2 tersangka, perkosaan 1 kasus 1 tersangka, penggelapan 1 kasus 1 tersangka, tipu gelap 5 kasus 5 tersangka, penganiayaan 4 kasus 4 tersangka, penipuan 1 kasus 1tersangka dan penyalahgunaan sajam 3 kasus 3 tersangka.
“Barang bukti sebagian sudah dikembalikan ke pemiliknya, ada sejumlah sepeda motor, handphone, perhiasan hingga uang dan barang bukti lainnya,” tutup dia.
abdi