Penanews.id, BANGKALAN – Data Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2021 menyebut ada 11.952 anak menjadi korban kekerasan. Dan ironisnya, pelakunya tak lain adalah orang dekat seperti ayah, ayah tiri, hingga guru ngaji.
Penangkapan seorang kakek bernama LHA Bin Dayyin oleh aparat Polsek Tanjung Bumi, kian menguatkan data Kementerian PPA ini. Kakek warga Desa Tambak Pocok ini ditangkap karena memperkosa dan menganiaya anak angkatnya yang berusia 14 tahun.
Perkosaan ini terungkap setelah si anak angkat kabur dari rumah karena tak tahan terus-terusan dipukul pakai rotan. Dia pun melapor ke polisi.
Setelah diperiksa lebih jauh, si anak angkat rupanya tak hanya dipukuli. Ia juga mengaku diperkosa 10 kali oleh bapak angkatnya itu.
Perkosaan itu terjadi dalam rumah. Pelaku leluasa memperkosa karena mereka hanya tinggal berdua setelah bercerai dengan istrinya.
Berkat keterangan itu, Polsek Tanjung Bumi langsung menangkap LHA Bin Dayyin. Kini dia mendekam dalam tahanan.
EMbe