
Penanews.id, JATIM – Peristiwa pemerkosaan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini begitu miris. Sebab pelakunya tiga bocah berusia 7 dan 6 tahun masih kelas 1 SD dan korbannya masih TK usia 6 tahun.
Pelaku dan korban teman sepermainan, mereka tinggal di dusun yang sama di Kecamatan Dlanggu. Bahkan, korban dengan salah satu pelaku tinggal bertetangga.
Tak jauh dari rumah mereka ada sebuah rumah kosong, disitulah perkosaan pertama kali terjadi oleh bocah 7 tahun tetangga korban. Ia terus mengulangi perbuatannya itu hingga empat kali.
Dan pada pemerkosaan ke lima, bocah itu mengajak dua temannya. Mereka diancam akan dipukul bila tak ikut memperkosa korban. Kasus terbongkar setelah dilihat oleh pengasuh salah satu pelaku dan kemudian memberitahu keluarga korban.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, pemerintah desa sempat memediasi namun gagal karena keluarga pelaku tak bisa menyanggupi uang yang diminta keluarga korban Rap 200 juta.
Untuk apa yang itu? dilansir beritajatim.com, penasehat hukum korban, Krisdiansari menjelaskan yang itu merupakan opsi kedua dari dua opsi yang diberikan.
“Iya, orang tua korban mengajukan dua opsi dalam mediasi pertama. Yaitu meminta terduga pelaku utama pindah sekolah dan tempat tinggal untuk meredakan trauma korban. Karena rumah korban dan terduga pelaku utama bersebelahan,” ungkapnya, Jumat (20/1/2023).
Jika tidak, lanjut Kris, maka di opsi kedua, orang tua korban meminta uang Rp200 juta dari orang tua ketiga terduga pelaku. Menurutnya, uang tersebut untuk membiayai pemulihan korban dari trauma serta memindahkan pendidikan dan tempat tinggal korban.
“Agar korban tidak lagi bertemu dengan terduga pelaku utama. Tapi dua opsi tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pihak pelaku. Orang tua korban memberi waktu satu minggu. Kalau dipenuhi, korban mau damai karena setidaknya korban bisa pindah,” katanya.
Namun orang tua ketiga terduga pelaku hanya mampu menyantuni korban dengan nilai total Rp3 juta. Orang tua korban menolak santunan tersebut karena dinilai tidak manusiawi sehingga kasus dugaan pemerkosaan tersebut dilanjutkan ke proses hukum.
“Kalau didamaikan sebenarnya tidak akan ada keadilan bagi korban pemerkosaan karena mental yang kena. Untuk itu (pindah sekolah dan rumah), orang tua korban masih mengumpulkan dana lagi sambil mencari-cari tempat,” ujarnya.
Kris menjelaskan, jika opsi kedua tidk dipenuhi setidaknya opsi pertama bisa dipenihi. Jika terduga pelaku utama pindah dari lingkungan korban maka korban akan tenang, ini lantaran saat ini korban tempramental.
“Korban saat ini tempramental, ini tadi mau sekolah karena dia (terduga pelaku utama) tidak ada di rumah tapi dua hari kemarin tidak mau sekolah karena ada dia. Jadi biar dia pindah dulu dari lingkungan situ supaya korban tenang. Karena keluar rumah saja (korban) tidak mau,” tegasnya.
Sebelumnya, tiga anak yang masih berusia 8 tahun di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Ketiganya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan usia 6 tahun secara bergantian.
Ketiga bocah tersebut merupakan teman bermain korban. Tindakan ketiga pelaku diketahui orangtua korban pasca kejadian, Sabtu (7/1/2022) lalu. Korban mengaku telah diperkosa oleh ketiga teman laki-lakinya di rumah salah satu pelaku.
EMbe