Penanews.id,BANGKALAN- M (20) asal Sampang dan HM (18) asal Surabaya kini harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Jajaran Polsek Galis mendapati Kedua perempuan itu sedang pesta sabu di sebuah rumah kosong, di Desa Tlagah, Kecamatan Galis. Sabtu, 07 Januari 2023 lalu.
Baca Juga:
Kapolres Bangkalan Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pada hari itu sekitar pukul 08.00 WIb Anggota Polsek Galis sedang melakukan patroli di wilayah hukum setempat.
Kemudian, lanjut dia, ada laporan dari masyarakat bahwa ada muda-mudi, bukan penduduk setempat, masuk dalam sebuah rumah kosong.
“Pada saat melakukan pengecekan tersebut ditemukan 2 orang perempuan yang sedang mengkonsumsi sabu,” terang dia kepada Penanews.id. Selasa, 17 Januari 2023.
Mendapati hal itu, polisi kata Wiwit mengecek isi ruangan dan ditemukan sejumlah alat bukti, diantaranya berupa alat pakai sabu.
“Kedua tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Galis,” tutur dia.
Yang bikin merinding, Wiwit mengatakan kedua perempuan itu merupakan pemandu karaoke dunia malam atau dugem.
” Kepada petugas kedua tersangka mengakui biasa dibawa atau disewa laki laki untuk menemani dugem, minum atau mengkonsumsi sabu dengan tarif 300 s/d 750,” tandas dia.
Abdi.