• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 11 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Kilas Balik Sistem pemilu Proporsional Terbuka, Berlaku Mulai 2009

  • Rabu, 18 Januari 2023 19:33
FacebookTwitterWhatsApp
pemilu



Penanews.id, JAKARTA  – Wacana mengenai perubahan sistem pemilihan umum dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup kian santer diperbincangkan.

Isu ini bermula dari pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyatakan bahwa sistem pemilihan ini sedang dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Pemilu 2024, PPP Bangkalan Bidik 12 Kursi

Dalam Pertemuan Pimpinan Parpol, Ketum Demokrat Konsisten Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup



Teranyar, para ketua umum beserta jajaran pengurus inti dari 8 elemen partai politik parlemen mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, 8 Januari 2023. Mereka bersua untuk mengonsolidasikan gerakan penolakan terhadap penggunaan sistem proporsional tertutup alias coblos gambar partai.



Sistem proporsional tertutup sebenarnya pernah digunakan dalam sejarah pemilu di Indonesia. Selain pada masa pemerintahan Sukarno dan Orde Baru, sistem ini juga masih digunakan pada Pemilu 2004. Namun, Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008 membuat sistem ini tak lagi digunakan pada Pemilu 2009.



Mengapa Pemilu 2009 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka?

Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 merupakan hasil uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Dikutip dari konteks kepentingan pemohon dalam putusan tersebut, pemilu dengan sistem proporsional terbuka akan mendorong sistem yang positif. Dalam sistem ini, penetapan daerah pemilihan dilakukan berdasarkan basis wilayah. Hal ini membuat setiap daerah akan memiliki wakil mereka masing-masing.


Apabila pemilihan dilakukan dengan memilih nama kandidat, hubungan antara orang yang memilih dan dipilih menjadi lebih dekat. Sistem ini membuat para pemilih dapat mengenal wakil-wakil mereka dan menilai siapa yang benar-benar memperjuangkan pemilih dan daerahnya. Di sisi lain, para kandidat akan menjaga kredibilitas mereka di depan rakyat yang memilihnya.

Lebih lanjut, putusan tersebut memandang pada dasarnya setiap pemenang Pemilu didasarkan pada suara terbanyak. Seseorang yang terpilih pun seyogianya dipilih dan mewakili daerah pemilihannya. Itu sebabnya, apabila pemenang Pemilu tidak didasarkan pada suara terbanyak dan tidak mewakili daerah pemilihannya, hal ini akan merugikan hak konstitusional para pemilih.

EMbe

Tags: Pemilu 2024 coblos partaiPemilu proporsional terbuka
72
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

5 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

6 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
36
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

12 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

12 bulan yang lalu
43
Berikutnya
1616 Calon PPS di Bangkalan Bakal Ikuti Tes Wawancara

1616 Calon PPS di Bangkalan Bakal Ikuti Tes Wawancara

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.