Penanews.id,BANGKALAN- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dilarang menjadi penyelenggara atau Penitia Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan langsung Koordinator Kabupaten (Korkab) SDM PKH Kabupaten Bangkalan, Heru Wahyudi.
Baca Juga:
“Gak bisa, itu dilarang,” kata dia kepada Penanews.id. Sabtu, 10 Desember 2022 melalui saluran telepon.
Heru mengatakan pelarangan pendamping PKH menjadi penyelenggara Pemilu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) kode etik SDM PKH.
“Kami sudah sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten soal kode etik ini,” tegas dia.
Heru bilang, Jika ada pendamping PKH yang mencoba jadi penyelenggara Pemilu, lanjut Heru, pasti akan tertolak.
“Saya sudah ngasih surat edaran itu dan pasti ditolak, karena dari kementerian memang melarang,” ucap dia.
Heru mengatakan akan berkunjung ke Bawaslu guna menyerahkan langsung SK kode etik sekaligus nama-nama Pendamping PKH.
“Kita ingin mensterilkan teman- temen SDM PKH. Memang dilarang dari kementrian, dan kalau jadi dasar kelolosan pasti ditolak,” ujar dia.
Heru mengaku jauh hari telah mengingatkan para pendamping PKH soal SK SDM PKH dilarang menjadi penyelenggara Pemilu.
“Jadi himbauan ini sudah disampaikan menyangkut kode etik, biar tidak bersinggungan denga aturan,” pungkas dia.
Abdi