Penanews.id, BANGKALAN- Tim Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus dua kawanan pencuri sepeda motor yang kerap merasahkan masyarakat.
Mereka adalah AM (28) dan PAI (18). Kedua pelaku diciduk polisi pada Rabu, 7 Desember 2022, dirumahnya masing- masing di Desa Pengolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga:
Dalam aksi penangkapan itu, Polisi terpaksa melepaskan timah panas terhadap PAI karena mencoba kabur saat hendak diringkus.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dua kawanan pencuri motor ini merupakan pelaku curanmur yang masuk incaran polisi.
“Saat ditangkap polisi tidak menemukan barang bukti dari tangan kedua pelaku,” terang dia kepada Penanews.id. Sabtu, 10 Desember 2022.
Meski begitu, Polisi kata Kapolres tidak kehabisan cara. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan, kemedian keduanya di interogasi.
“Sehari setelah penangkapan, tepatnya 8 Desember 2022, petugas berhasil menggerebek salah satu rumah dimana barang bukti tersebut disembunyikan,” papar dia.
Saat penggerebekan terjadi, lanjut Kapolres, ditemukan barang bukti berupa 1 unit motor honda beat berwarna hijau yang terletak di kampung Sattowan, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan.
“Seorang anggota komplotan motor yakni USI (25 tahun) berhasil melarikan diri,” imbuh dia.
Menurut Kapolres, PAI dan USI (DPO)
merupakan eksekutor pencurian kendaraan bermotor yang kerap kali beraksi di area kota Bangkalan.
“Sementara si AM, yang gemuk itu, merupakan penadah motor curian,” ujar dia.
Para pelaku kata Kapolres mengaku hasil penjualan sepeda motor hasil pencurian digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan pidana 7 tahun penjara,” tutup dia.
Abdi








