Penanews.id, BANGKALAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin mengatakan tidak melarang seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) mendaftar sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan atau PPK.
Tak hanya ASN, profesi lain seperti pendamping PKH, Pendamping Desa, maupun perangkat desa tidak dilarang mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.
“Di kita tidak ada larangan, bahkan ASN boleh,” tutur dia kepada Penanews.id. Sabtu, 10 Desember 2022.
Meski tidak ada larangan, Zainal mengatakan ijin dari instansi atau lembaga tempat bekerja masing-masing calon PPK akan menjadi pertimbangan.
“Tinggal apakah dia ditempat bekerja diijinkan atau tidak,” ujar dia.
Jika instansi tempat bekerja calon PPK mengizinkan, maka tidak masalah. Jika tidak, maka akan menjadi pertimbangan.
“Tapi kalau ada surat yang melarang, tentu akan menjadi pertimbangan. Atau aturan ditempat dia bekerja yang menjadi pertimbangan,” tandas dia.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengatakan, pihaknya telah memberi saran kepada KPU agar berkirim surat terhadap instansi masing-masing.
“Kami menyarankan meminta pendapat dari lembaga induk masing-maisng. Contoh, ASN dan THL bersurat ke BKPSDA, diperbolehkan apa tidak, termasuk pendamping diarahkan ke TA,” kata dia.
Jika hasil dari permintaan penjelasan dari masing-masing instansi, melarang ASN maupun pendamping menjadi penyelenggara pemilu, maka pihaknya berharap agar tidak dipaksakan.
“Jik aturannya mempertegas melarang, masak mau maksa. Tapi saya yakin KPU tidak akan memaksa,” tutup dia.
Sae/Abdi