Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Bangkalan

KPU Bangkalan Tak Larang ASN dan Pendamping jadi Penyelenggara Pemilu, Begini Tanggapan Bawaslu

TwitterFacebookWhatsApp
Foto/Ilustrasi Pemilu

Penanews.id, BANGKALAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin mengatakan tidak melarang seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) mendaftar sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan atau PPK.

Tak hanya ASN, profesi lain seperti pendamping PKH, Pendamping Desa, maupun perangkat desa tidak dilarang mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga:

Ketua KPU Bangkalan Menjawab Isu ‘orang titipan’ Pada Seleksi PPK

“Di kita tidak ada larangan, bahkan ASN boleh,” tutur dia kepada Penanews.id. Sabtu, 10 Desember 2022.

Meski tidak ada larangan, Zainal mengatakan  ijin dari instansi atau lembaga tempat bekerja masing-masing calon PPK akan menjadi pertimbangan.

“Tinggal apakah dia ditempat bekerja diijinkan atau tidak,” ujar dia.

Jika instansi tempat bekerja calon PPK mengizinkan, maka tidak masalah. Jika tidak, maka akan menjadi pertimbangan.

“Tapi kalau ada surat yang melarang, tentu akan menjadi pertimbangan. Atau aturan ditempat dia bekerja yang menjadi pertimbangan,” tandas dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengatakan, pihaknya telah memberi saran kepada  KPU agar berkirim surat terhadap instansi masing-masing.

“Kami menyarankan meminta pendapat dari lembaga induk masing-maisng. Contoh, ASN dan THL bersurat ke BKPSDA, diperbolehkan apa tidak, termasuk pendamping diarahkan ke TA,” kata dia.

Jika hasil dari permintaan penjelasan dari masing-masing instansi, melarang ASN maupun pendamping menjadi penyelenggara pemilu, maka pihaknya berharap agar tidak dipaksakan.

“Jik aturannya mempertegas melarang, masak mau maksa. Tapi saya yakin KPU tidak akan memaksa,” tutup dia.

Sae/Abdi

Tags: Begini Tanggapan BawasluKPU Bangkalan Tak Larang ASN dan Pendamping jadi Penyelenggara Pemilu
209
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

4 minggu ago
7
Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

4 minggu ago
8
Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

8 bulan ago
23
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

8 bulan ago
102
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

9 bulan ago
56
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

10 bulan ago
44
Next Post
Kurikulum Merdeka dan Teori Transmisi Kurikulum di Sekolah Kejuruan

Kurikulum Merdeka dan Teori Transmisi Kurikulum di Sekolah Kejuruan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In