• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 19 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

KPU Bangkalan Tak Larang ASN dan Pendamping jadi Penyelenggara Pemilu, Begini Tanggapan Bawaslu

  • Sabtu, 10 Desember 2022 19:07
FacebookTwitterWhatsApp
Foto/Ilustrasi Pemilu

Penanews.id, BANGKALAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin mengatakan tidak melarang seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) mendaftar sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan atau PPK.

Tak hanya ASN, profesi lain seperti pendamping PKH, Pendamping Desa, maupun perangkat desa tidak dilarang mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga:

Ketua KPU Bangkalan Menjawab Isu ‘orang titipan’ Pada Seleksi PPK

“Di kita tidak ada larangan, bahkan ASN boleh,” tutur dia kepada Penanews.id. Sabtu, 10 Desember 2022.

Meski tidak ada larangan, Zainal mengatakan  ijin dari instansi atau lembaga tempat bekerja masing-masing calon PPK akan menjadi pertimbangan.

“Tinggal apakah dia ditempat bekerja diijinkan atau tidak,” ujar dia.

Jika instansi tempat bekerja calon PPK mengizinkan, maka tidak masalah. Jika tidak, maka akan menjadi pertimbangan.

“Tapi kalau ada surat yang melarang, tentu akan menjadi pertimbangan. Atau aturan ditempat dia bekerja yang menjadi pertimbangan,” tandas dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengatakan, pihaknya telah memberi saran kepada  KPU agar berkirim surat terhadap instansi masing-masing.

“Kami menyarankan meminta pendapat dari lembaga induk masing-maisng. Contoh, ASN dan THL bersurat ke BKPSDA, diperbolehkan apa tidak, termasuk pendamping diarahkan ke TA,” kata dia.

Jika hasil dari permintaan penjelasan dari masing-masing instansi, melarang ASN maupun pendamping menjadi penyelenggara pemilu, maka pihaknya berharap agar tidak dipaksakan.

“Jik aturannya mempertegas melarang, masak mau maksa. Tapi saya yakin KPU tidak akan memaksa,” tutup dia.

Sae/Abdi

Tags: Begini Tanggapan BawasluKPU Bangkalan Tak Larang ASN dan Pendamping jadi Penyelenggara Pemilu
193
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

MDS Rijalul Ansor, Gus Amak Ingatkan Ansor dan NU Adalah Rumah Perjuangan

MDS Rijalul Ansor, Gus Amak Ingatkan Ansor dan NU Adalah Rumah Perjuangan

4 hari yang lalu
92
Resmi Dilantik, KAHMI Bangkalan Siap Kawal Pembangunan Daerah

Resmi Dilantik, KAHMI Bangkalan Siap Kawal Pembangunan Daerah

6 hari yang lalu
18
Ungkap Kasus Pembacokan di Ketapang, Polisi : Pelaku Sakit Hati Karena di Tampar

Ungkap Kasus Pembacokan di Ketapang, Polisi : Pelaku Sakit Hati Karena di Tampar

2 minggu yang lalu
63
Bupati Bangkalan Tinjau Puskesmas Blega, Bahas Rencana Peningkatan ke RS Type D

Bupati Bangkalan Tinjau Puskesmas Blega, Bahas Rencana Peningkatan ke RS Type D

2 minggu yang lalu
191
PGSD Festival 2025: Wadah Kreativitas dan Prestasi Generasi Muda

PGSD Festival 2025: Wadah Kreativitas dan Prestasi Generasi Muda

3 minggu yang lalu
31
Pembunuhan Mengerikan di Mlajah: Dua Tewas

Pembunuhan Mengerikan di Mlajah: Dua Tewas

4 minggu yang lalu
273
Berikutnya
Kurikulum Merdeka dan Teori Transmisi Kurikulum di Sekolah Kejuruan

Kurikulum Merdeka dan Teori Transmisi Kurikulum di Sekolah Kejuruan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.