Penanews.id, JAKARTA – Pupuk subsidi digelontorkan pemerintah untuk mendukung produktivitas pertanian. Mengacu Permentan Nomor 10 Tahun 2022, saat ini hanya dua jenis pupuk yang disubsidi, yaitu urea dan NPK.
Sebelumnya, jenis pupuk subsidi ada lima, yakni Urea, NPK, SP36, ZA, dan pupuk organik.
Pemerintah memilih mengerucutkan jenis pupuk subsidi untuk efektivitas biaya di tengah kenaikan harga bahan baku pupuk akibat perang Rusia-Ukraina. NPK dan urea dipilih lantaran kedua pupuk itu dinilai mampu untuk menopang produktivitas berbagai jenis komoditas pertanian.
“Kenapa harus urea, karena urea itu memberi kesuburan. Semua ilmu mengatakan seperti itu. Kenapa NPK, itu menjaga buah. Total itu dua,” jelas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu dikutip dari Antara.
Syahrul menegaskan kebijakan pemerintah yang hanya mensubsidi dua jenis pupuk yakni Urea dan NPK dari sebelumnya lima jenis merupakan kebijakan yang sudah dirumuskan secara matang dan telah disepakati oleh DPR RI, baik oleh Komisi IV DPR RI maupun Panja Pupuk.
Kebijakan pupuk subsidi hanya pada jenis Urea dan NPK tertuang dalam Peraturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Permentan tersebut juga mengatur tentang komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi dari sebelumnya 70 komoditas pertanian, kini hanya sembilan komoditas.
Sebanyak sembilan komoditas pertanian tersebut antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Komoditas tersebut dipilih lantaran merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.
Permentan tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah berdasarkan hasil rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI tentang pupuk bersubsidi.
“Masalah pupuk kurang lebih tidak dikurangi, hanya sesuai dengan kesepakatan kita semua di sini dan hasil evaluasi ombudsman, hasil evaluasi badan pemeriksa, diefektifkan dari 69 jenis komoditas menjadi sembilan jenis. Itu hasil kesepakatan kita dan bukan Kementan saja, Komisi IV, ada panjanya,” jelas Syahrul.
Sementara itu, Pupuk Indonesia menyatakan stok kedua jenis pupuk subsidi itu dalam ambang batas aman, bahkan lebih dari cukup.
Per 11 November 2022, stok urea sebanyak 429.286 ton dan NPK sebanyak 284.806 ton. Jumlah stok kedua pupuk subsidi itu 159% dari ketentuan stok minimum yang diatur oleh pemerintah.
“Pupuk Indonesia senantiasa menjaga ketersediaan stok sesuai ketentuan pemerintah, yakni tersedia untuk kebutuhan alokasi 2 minggu ke depan, dan 3 minggu ke depan jika musim tanam,” kata Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Gusrizal kepada detikcom.
EMbe